MAHARATINEWS – Barito Utara, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap pria berinisial S (32) yang kedapatan memiliki 204,05 gram sabu. Polisi melakukan penangkapan dalam operasi dini hari di Pelabuhan Waterfront City.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasihumas IPTU Novendra, mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya, mereka mendapati tersangka di area pelabuhan.
“Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika saat melakukan penggeledahan” ujar IPTU Novendra.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 plastik klip besar dan 13 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 204,05 gram. Polisi juga menyita 9 plastik klip kosong, 1 unit handphone, 1 pipet kaca, dan 1 korek api.
“Kami terus berupaya menekan peredaran sabu di Barito Utara. Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba yang merusak masyarakat,” tambah Kasihumas.
Polres Barito Utara mengamankan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran sabu di Barito Utara. Bersama, kita bisa menjaga dari bahaya narkotika,” pungkas IPTU Novendra. (mnc-red)