Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Berita  

Pelatihan Keuangan Desa Non-Tunai, Wakil Bupati Katingan Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Pelatihan Keuangan Desa Non-Tunai, Wakil Bupati Katingan Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Wakil Bupati Katingan Firdaus saat menyampaikan sambutan.

MAHARATINEWS, Palangka Raya — Pemerintah Kabupaten Katingan terus mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel melalui kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan desa secara non-tunai.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan desa se-Kabupaten Katingan digelar di Hotel Best Western Palangka Raya, Rabu (5/5/2026) pagi.

Wakil Bupati Katingan, Firdaus, S.I., menegaskan bahwa pelatihan ini memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola keuangan desa yang lebih tertib dan sesuai regulasi. Ia menyebutkan bahwa sistem non-tunai merupakan langkah strategis untuk meminimalisir potensi kebocoran anggaran.

“Dulu mungkin pengambilan dana terasa mudah seperti menggunakan uang pribadi, tetapi sekarang harus melalui sistem yang lebih terkontrol,” ujarnya.

Menurutnya, kemajuan sistem perbankan saat ini juga mempermudah aparatur desa dalam memantau arus keuangan. Dengan dukungan teknologi seperti mobile banking berbasis Android, setiap transaksi dapat dipantau secara real time sehingga meningkatkan transparansi.

Firdaus juga menekankan bahwa pelatihan ini penting untuk mencegah pelanggaran akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Katingan, Ponny Natalia, menjelaskan bahwa seluruh desa saat ini sudah diwajibkan untuk menggunakan uang non-tunai.

Sehingga pemerintah Desa diwajibkan beralih ke rekening giro dalam hal ini Bank Kalteng sebagai bagian dari penerapan sistem non-tunai. Meski saat ini, masih terdapat beberapa desa yang dalam proses perubahan, terutama yang berada di wilayah terpencil.

“Penggunaan sistem non-tunai dilakukan melalui CMS, sehingga pembayaran kepada pihak ketiga bisa langsung dari rekening desa tanpa menggunakan uang tunai,” jelasnya.

Kebijakan ini merupakan amanat dari peraturan pemerintah pusat yang telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Katingan Nomor 15 Tahun 2024.

Ponny menambahkan, pelatihan ini menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, termasuk kejaksaan dan tenaga ahli pendamping desa, guna memastikan aparatur desa memahami teknis implementasi secara menyeluruh. Ia berharap seluruh peserta dapat menyerap ilmu yang diberikan dan menerapkannya di desa masing-masing.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap aparatur desa mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta tetap menjaga semangat pengabdian meskipun menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan anggaran desa. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *