Maharati News – Palangka Raya, Ketidakberdayaan pemerintah kabupaten/kota wilayah Provinsi Kalteng dalam menangani para pelangsir mendapat tanggapan serius dari Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng H. Achmad Rasyid.
Menurutnya, pemerintah setempat tidak berani menindak tegas para pelangsir yang membeli BBM untuk di jual kembali.
“Seharusnya para pengecer BBM di dalam kota itu tidak ada,” jelas Rasyid kepada media ini, Rabu (31/8/22).
Karena apa gunanya Pertashop-Pertashop yang sudah ada, jika para pengecer BBM masih di biarkan.
“Kalaupun boleh melangsir, itu bukan untuk orang dalam kota. Tapi untuk orang pedalaman yang memang sulit memperoleh BBM, dan itu pun mengambilnya tidak di SPBU,” jelasnya.
Kembali, itu tergantung mau atau tidaknya pemerintah kabupaten/kota setempat untuk menindak tegas para pelangsir itu.
Jika memang alasannya karena kemanusiaan atau agar pelangsir punya penghasilan tambahan, mungkin dari pemerintah setempat harus mengatur harga ecer BBM yang dijual kembali itu.
“Kami akan usulkan ini, agar pemerintah mengatur harga eceran tertinggi (HET) BBM yang dijual dipinggiran jalan. Karena selama ini mereka menjual dengan harga seenaknya,” imbuh Rasyid, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Setidaknya dengan begitu, masyarakat tidak terlalu terbebani bila membeli BBM di tempat para pengecer.
Pemerintah harus sedikit tega menyangkut pelangsir, karena jika dibandingkan dengan SPBU justru para pengecer yang mendapat untung lebih besar.
“Saya tau itu, karena Saya pernah memiliki SPBU juga. Jadi praktik nakal, permainan di dalamnya Saya juga tau, makanya SPBU Saya jual karena tidak sesuai dengan hati nurani,” tambahnya.
Rasyid berharap, pemerintah segera bisa bertindak tegas kepada para pelangsir, agar tidak ada lagi tertulis di SPBU keterlambatan pengiriman atau pertalite habis.
“Kembali ke fungsinya, SPBU ada untuk melayani kendaraan baik mobil maupun motor bukan untuk dijual kembali oleh para pelangsir. Sedang untuk melayani para penjual BBM ada APMS dan Agen-Agen,” demikian Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng H. Achmad Rasyid. (Perdi/MN).