Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Pemkot Palangka Raya Hentikan Operasional Hiburan Selama Ramadan, Sanksi Menanti Pelanggar

Pemkot Palangka Raya Hentikan Operasional Hiburan Selama Ramadan, Sanksi Menanti Pelanggar
Dok. Ilustrasi.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mengambil langkah tegas dengan mengunci operasional tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah hingga perayaan Idulfitri 2026. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah kota menjaga kekhusyukan ibadah puasa sekaligus merawat toleransi dan ketertiban di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan pemerintah tidak sekadar mengimbau, tetapi menerapkan aturan jelas dan mengikat. Pemkot menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 yang mewajibkan sejumlah tempat hiburan menghentikan operasional sepenuhnya sepanjang Ramadan.

Diskotik, klub malam, bar, serta usaha yang menjual minuman beralkohol wajib tutup total sejak hari pertama puasa. Penutupan juga berlaku mulai H-3 hingga H+2 Idulfitri untuk menjaga kondusivitas menjelang dan sesudah hari raya.

“Kami mengajak semua pihak menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Aturan ini kami terapkan untuk menjaga toleransi, ketertiban umum, dan kenyamanan warga,” tegas Fairid, Jumat (13/2/2026).

Pemkot tetap membuka ruang usaha bagi sektor hiburan terbatas. Karaoke, kafe, kedai kopi, biliar, restoran, dan rumah makan boleh beroperasi dengan syarat tidak menjual minuman beralkohol. Pemerintah membatasi jam operasional mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB. Untuk tempat permainan ketangkasan, Pemkot menyiapkan pengaturan khusus agar tidak memicu gangguan ketertiban.

Fairid memperingatkan pelaku usaha agar tidak bermain api. Pemerintah akan menindak tegas pelanggaran berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2024. “Kami tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” ujarnya.

Pemkot juga melarang keras peredaran dan penggunaan petasan, meriam bambu, kembang api, serta bahan peledak sejenis karena berisiko mengganggu keamanan dan keselamatan warga. Dengan kebijakan ini, Pemkot Palangka Raya menargetkan Ramadan dan Idulfitri berjalan khidmat, aman, serta penuh kerukunan tanpa kompromi terhadap ketertiban umum. (mnc-lesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *