Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Permendagri No 18, Impor Barang Bekas Bermerek Tidak Boleh

Maharati News – Palangka Raya, Dengan banyaknya beredar barang bekas bermerek (thrift) di indonesia dan Kalimantan Tengah (Kalteng) pada khususnya, seperti sepatu dan pakaian tentunya menambah banyak pilihan konsumen dalam memenuhi kebutuhan sandang atau primer.

Namun hal itu juga menjadi momok menakutkan bagi industri UMKM serupa di Kalteng, khususnya UMKM di Kota Palangka Raya yang sedang berusaha untuk bangkit pasca pandemik Covid-19.

Kemudian jadi persoalan apakah barang thrift (sepatu dan pakaian) yang masuk ke wilayah Kalteng, Kota Palangka Raya merupakan barang dengan jalur resmi.

“Untuk memastikan apakah barang thrift yang masuk ke wilayah Kalteng merupakan barang dengan jalur resmi atau tidak, harus dilakukan tracing (pelacakan) terlebih dulu perihal asal-usul dari barang tersebut,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng, Aster Bonawaty, Selasa (21/3/23).

Kewenangan Disdagperin Provinsi Kalteng akan melakukan Koordinasi dengan Bea Cukai Palangkaraya, untuk memastikan apakah ada pelanggaran kepabeanan khususnya yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Apabila ada indikasi pelanggaran kepabeanan terkait asal-usul barang (thrift) sebagaimana diatur dalam lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tabel IV tentang barang yang dilarang impor tersebut, maka Disdagperin Provinsi Kalteng akan melakukan pengawasan bahkan penyitaan apabila barang tersebut terindikasi tidak sesuai dengan aturan yang dipersyaratkan, bersama sama dengan pihak Bea Cukai Palangka Raya dan Polda Kalteng.

“Tindakan ini merupakan upaya pencegahan untuk menjaga serta mencegah hal hal buruk yang bisa saja masuk menyertai barang-barang (baju-sepatu) bekas impor, seperti wabah virus maupun penyakit lainnya dari negara asal barang import tersebut,” jelas Aster.

Selain itu, keberadaan barang (thrift) tersebut dapat mengganggu pasar vendor-vendor lokal dengan komuditas/produk yang sama, bahkan bisa menggerus pasar lokal, tidak terkecuali di wilayah Kalteng, mengingat harganya di bawah pasar. Apalagi thrift store juga semakin menjamur, baik store fisik maupun online melalui sosial media.

Memang sudah seharusnya Motto Cintailah Produk Indonesia terus menerus digaungkan dengan tujuan untuk mengajak seluruh masyarakat Indonesia tidak hanya cinta tapi juga bangga kepada buatan Indonesia, sebagaimana juga telah dicanangkan oleh pemerintah melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GN-BBI).

Dengan mencintai dan bangga menggunakan Produk Dalam Negeri itu berarti kita juga memberikan peluang bagi Pelaku Usaha IKM/UMKM untuk terus berproduksi sehingga bisa bangkit dan pulih kembali pasca pandemik covid-19, sehingga secara otomatis kita juga sudah berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian bangsa sehingga dapat kembali normal bahkan diharapkan ke depan lebih tumbuh dan terus berkembang.

“Dan yang paling penting juga, dengan mencintai dan bangga menggunakan atau memakai barang-barang Produk Dalam Negeri/Produk Lokal itu, berarti kita juga telah menjunjung tinggi harkat dan martabat sebagai bangsa yang besar dan mandiri,” imbuh Aster.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah selama ini sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya telah melakukan pembinaan terhadap IKM (Industri Kecil dan Menengah), bentuk pembinaan tersebut antara lain berupa sosialisasi, bimtek, pendampingan, dan fasilitasi mulai dari perizinan, peningkatan kualitas produksi, packaging/Kemasan, sertifikasi sampai pada strategi pemasarannya.

Menyikapi barang thrift tersebut Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1). Terus melakukan dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran impor barang bekas di pasaran khususnya di Wil Kalteng.
2). Meningkatkan sosialiasi mengenai resiko penggunaan barang bekas ilegal sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan mengurangi permintaan terhadap barang bekas yg diimpor dari negara lain, sekaligus juga menghimbau dan mendorong seluruh masyarakat untuk menggunakan barang Produk Dalam Negeri.
3).Melakukan Razia secara berkala dan atau apabila ada info/pengaduan dari masyarakat, dengan bekerjasama dengan pihak Bea Cukai, Kepolisian dan juga Dinas yg membidangi Perdagangan di Kab/Kota se-Kalteng.

Apabila ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi, karena hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Harus dipahami bahwa barang bekas dilarang untuk diimpor, sehingga sepatu bekas ataupun baju bekas yang di bawa masuk ke Indonesia adalah barang ilegal dan tidak boleh diperdagangkan,” tegas Aster.

Dalam Lampiran II Permendag Nomor 18 Tahun 2021 diuraikan mengenai barang bekas apa saja yang dilarang untuk diimpor, pada tabel ke IV yaitu jenis kantong bekas, karung bekas, pakaian bekas dan barang bekas lainnya, dalam hal ini termasuk sepatu bekas.

Untuk itu Aster mengajak mari bersama-sama tidak saja mencintai, namun sekaligus bangga terhadap produk Indonesia dengan memakai atau menggunakan barang-barang Produk Dalam Negeri atau Produk Lokal yang tidak kalah bagus dan kerennya dari produk luar negeri, baik kualitas, model dan ragam serta harganya.

“Siapa lagi yg menghargai Produk Dalam Negeri kalau bukan kita, dan kapan lagi kita menghargai Produk Dalam negeri kalau bukan sekarang,” pungkasnya. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *