MAHARATINEWS – Barito Selatan – Polres Barito Selatan (Barsel) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59,68 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dari Desember 2024 hingga awal Februari 2025.
Kegiatan konferensi pers berlangsung di Aula Pucuk Rebung Polres Barsel, dipimpin langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., Selasa (4/2/2025) pagi.
“Pemusnahan ini kita lakukan sesuai aturan dalam Undang-Undang untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan bahwa sabu seberat 59,68 gram tersebut diperoleh dari empat tersangka yang telah diamankan sebelumnya. “Seorang tersangka berinisial L ditangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai, sedangkan tiga lainnya diamankan di Kota Buntok,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh para tersangka, pengacara mereka, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, dan personel pengawas internal Polri.
“Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Barsel dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan tersebut.
“Kami meminta masyarakat tidak takut untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Kami siap menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan,” tegasnya.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
“Kami ingin Barsel bersih dari narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” pungkasnya. (mnc-red)

