Maharati News – Palangka Raya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Nilai Realisasi Investasi Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, bertempat di Swissbell Hotel, Palangka Raya, Senin (29/8/22).
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng Sutoyo mengatakan, realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga Triwulan II Tahun 2022 sudah mencapai Rp. 6,12 Triliun.
“Untuk tahun 2022 ini target yang diberikan kepada Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota yakni Rp. 14,9 triliun. Sedangkan untuk realisasinya saat ini yakni mencapai Rp. 6,12 triliun atau capaiannya mencapai 40,88 persen,” tutur Sutoyo.
Diyakininya, target investasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (RI) dapat tercapai, dan salah satu upaya adalah dengan menggelar rakor untuk mengejar target tersebut.
Disampaikan Suroyo, untuk investasi yang dominan di Provinsi Kalteng adalah sektor perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan, ditambah lagi dengan sektor UMKM yang juga disarankan oleh Pemerintah Pusat.
“Hal ini sudah menjadi kemauan Gubernur Kalteng, bagaimana UMKM yang ada di Kalteng terus ditingkatkan sehingga, perekonomian masyarakat akan terus berkembang,” jelasnya.
Sutoyo juga menegaskan, yang paling penting adalah DPMPTSP Provinsi maupun di kabupaten/kota di Kalteng aktif mengingatkan dan mengawasi LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dari investor ataupun perusahaan di Kalteng, yang dilaporkan minimal 3 bulan sekali.
“Hasil laporan tersebut kemudian disampaikan ke DPMPTSP Provinsi Kalteng, yang nantinya akan dilakukan monitoring dan Pengawasan terhadap laporan dari investor/perusahaan. Sedangkan jika ada investor/perusahaan yang tidak taat agar jangan ragu untuk memberikan surat teguran ke perusahaan bersangkutan,” pungkasnya. (Perdi/MN).