Maharati News – Palangka Raya, Penetapan Status Siaga Darurat menjadi sangat penting dalam rangka mensukseskan Agenda Internasional Kejuaraan Dunia Balap Sepeda UCI Mountain Bike (MTB) Eliminator World Cup 2022.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, saat memimpin Apel Gelar Personil dan Materil dalam rangka Kesiapan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2022 di Wilayah Prov. Kalteng, bertempat di Lapangan Makorem 102/PJG, Palangka Raya, Rabu (10/8/2022).
Pasalnya gelaran Kejuaraan Dunia Balap Sepeda UCI Mountain Bike (MTB) Eliminator World Cup 2022 itu akan berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2022 di Palangka Raya, dan dihadiri peserta dari 32 negara dan disiarkan langsung oleh 132 negara.
“Saya telah menyampaikan surat kepada seluruh Bupati/Wali Kota tanggal 2 Agustus 2022 untuk Peningkatan Kesiapsiagaan Menghadapi Puncak Musim Kemarau di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2022, dengan segera menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla,” beber Gubernur.
Langkah tersebut diambil lantaran perkiraan dari BMKG, bahwa puncak musim kemarau tahun 2022 yaitu pada bulan Agustus 2022, sehingga diperlukan kesiapsiagaan seluruh pihak untuk menghadapi bahaya Karhutla pada puncak musim kemarau.
Harus diakui ancaman atau bahaya Karhutla setiap tahun di wilayah Provinsi Kalteng merupakan situasi yang tidak dapat kita hindari, karena kita masih memiliki kawasan hutan dan lahan, termasuk gambut yang luas. Ancaman atau bahaya Karhutla tersebut akan meningkat ketika musim kemarau.
“Kita sudah memiliki banyak pengalaman dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, kuncinya di sosialisasi, patroli, deteksi dini, dan pemadaman dini. Oleh karena itu, saya perintahkan kepada seluruh Satgas Karhutla mulai dari Provinsi, Kab/Kota sampai dengan petugas yang ada di tingkat desa, untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan patroli terhadap daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan, diantaranya Forkopimda Provinsi Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Provinsi Kalteng, Bupati/Wali Kota se-Kalteng atau yang mewakili, Forkopimda Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalteng, Kepala Instansi Vertikal Provinsi Kalteng, Ketua Assosiasi Perusahaan Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Provinsi Kalteng. (Perdi/MN).

