Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Sirajul Desak Pemda Turun Tangan Atasi Masalah PHK Ribuan Karyawan PT AKT

Sirajul Desak Pemda Turun Tangan Atasi Masalah PHK Ribuan Karyawan PT AKT
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman.

MAHARATINEWS, Palangka Raya — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Tengah. Selain berdampak pada ribuan pekerja, perusahaan tersebut juga dilaporkan masih memiliki tunggakan gaji karyawan yang belum dibayarkan selama beberapa bulan.

Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dinilai telah menyentuh aspek kemanusiaan dan berpotensi memicu masalah sosial yang lebih luas.

“Kita cukup prihatin dengan kondisi karyawan yang belum menerima gaji hingga tiga bulan. Ini harus segera ditangani,” ujar Sirajul Rahman, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, persoalan yang dihadapi para pekerja tidak hanya menyangkut hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan ribuan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.

Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam melihat kondisi tersebut. Kehadiran pemerintah diperlukan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap pemerintah daerah bisa segera turun tangan agar masalah ini tidak semakin meluas,” katanya.

Sirajul menyoroti wilayah Kecamatan Laung Tuhup sebagai salah satu daerah yang paling merasakan dampak situasi tersebut. Banyak pelaku usaha kecil, pedagang, hingga masyarakat sekitar yang ikut terdampak akibat berkurangnya aktivitas ekonomi pasca-PHK.

“Jumlahnya ribuan. Tentu ini sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui DPRD memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan intervensi langsung terhadap perusahaan. Karena itu, langkah konkret sangat bergantung pada pemerintah daerah melalui dinas terkait, termasuk instansi yang membidangi ketenagakerjaan, pertambangan, dan aspek hukum.

Sirajul mendorong agar pemerintah segera memanggil pihak perusahaan dan melakukan mediasi guna memastikan pembayaran tunggakan gaji serta kejelasan nasib para pekerja yang terdampak PHK.

“Pemerintah harus memberi tekanan kepada perusahaan agar hak-hak karyawan dapat dipenuhi. Jangan sampai mereka terus berada dalam ketidakpastian karena ini menyangkut kehidupan banyak orang,” pungkasnya.

Persoalan PT AKT kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak. (mnc-neha) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *