MAHARATINEWS, Palangkaraya – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perpustakaan kini memasuki tahap akhir dengan fokus pada tiga pasal penting.
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menyebut, pihaknya telah menyepakati sebagian besar substansi dan hanya menyisakan penguatan pada poin-poin krusial.
“Yang pertama terkait dengan sanksi, kemudian digitalisasi, dan yang ketiga adalah literasi. Tiga hal ini yang kemarin sempat kita tunda dan hari ini kita mantapkan,” ujar Sugiyarto, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, pada pasal sanksi, DPRD menyesuaikan dengan perkembangan aturan terbaru yang tidak lagi menitikberatkan pada pidana.
“Sekarang lebih kepada teguran dan kewajiban, misalnya penerbit wajib menyerahkan hasil terbitannya ke perpustakaan,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memasukkan unsur digitalisasi dalam Raperda. Menurutnya, meski regulasi nasional masih dalam proses, pihaknya tetap mengakomodasi hal tersebut secara fleksibel.
“Kita masukkan pasal digitalisasi, tetapi tidak kita kunci, supaya nanti bisa menyesuaikan dengan undang-undang yang baru melalui pergub,” jelasnya.
Pada aspek literasi, Sugiyarto mendorong penguatan budaya membaca yang lebih luas. “Literasi ini kita dorong agar bisa menarik mahasiswa dan masyarakat, termasuk lewat komunitas membaca dan pojok baca di daerah,” ucapnya.
Ia berharap pembahasan Raperda segera rampung agar bisa segera diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (mnc-neha)

