Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Berita  

Waspada Modus Snifing Yang Bisa Menguras Rekening Anda

Maharati News – Palangka Raya, Salah satu tindak kejahatan sektor jasa keuangan yang saat ini marak seiring kemajuan teknologi dan tingginya penggunaan internet adalah metode “sniffing”.

Modus penipuan sniffing adalah tindakan kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet.

“Tujuan utama dari sniffing adalah untuk mencuri data dan informasi penting seseorang seperti, username dan password, m-banking, informasi kartu kredit, password email dan data penting lainnya,” kata Kepala OJK Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy, Jumat (27/1/23).

Selanjutnya agar terhindar dari modus Penipuan Sniffing, masyarakat diharapkan untuk dapat mengetahui dan mengenali cirinya yaitu:

  1. Pelaku berpura-pura menjadi kurir paket, undangan pernikahan atau hal lainnya dan memberikan informasi palsu melalui pesan WhatsApp.
  2. Pelaku membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file dengan memanipulasi memberikan nama “foto” atau “undangan untuk dibuka, yang ternyata file tersebut adalah APK (aplikasi) berbahaya.
  3. File APK (aplikasi) yang dikirimkan pelaku jika diunduh akan melakukan sniffing mengambil data dan informasi di ponsel korban secara illegal yang digunakan untuk mengambil alih dan menguras rekening korban.

Otto menghimbau, kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kalteng untuk berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan melalui SMS, WA, dan telepon.

Beberapa hal yang harus dilakukan agar masyarakat terhindar dari Modus Penipuan Sniffing Berkedok Kurir Paket adalah:

  1. Jangan sembarangan unduh aplikasi atau mengetik tautan yang dikirim melalui SMS/WhatsApp/Email.
  2. Cek keaslian telepon/SMS/WhatsApp yang menghubungi ke call center resmi perusahaan.
  3. Hanya unduh aplikasi resmi (website resmi perusahaan, App Store, Play Store).
  4. Aktifkan notifikasi transaksi rekening.
  5. Cek histori rekening secara berkala.
  6. Ganti password secara berkala
  7. Jangan gunakan Wi-Fi public untuk bertransaksi keuangan. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *