Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pena Tekad

Maharati News – Palangka Raya, Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di hotel Aquarius Palangka Raya, Selasa (2/8/22) pagi.

Tampak hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kalteng yakni Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden, Ketua Umum Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), Yulhaidir, dan tamu undangan.

Herson saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, mengatakan, Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Berbasis Agraria melalui Pena Tekad (Penataan Aset dan Akses Tepat Berkeadilan) dan Sinergitas Antar Instansi di Provinsi Kalteng merupakan tema yang harapannya dapat diterapkan.

“Tema tersebut mengandung tujuan, agar kita dapat menyamakan persepsi terkait pelaksanaan penataan aset secara tepat dan berkeadilan, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Selain itu, makna dari tema ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis Agraria melalui pengaturan P4T (penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah). Serta, Menjalin sinergi antar instansi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi Kalteng.

Data yang berkaitan dengan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dapat dijadikan sumber dalam legalisasi aset. Sampai dengan tahun 2021, realisasi redistribusi tanah sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari PPTKH di Provinsi Kalteng telah mencapai 7.713 bidang tanah (atau sekitar 27.550 Ha) yang telah terlegalisasi sesuai dengan dikeluarkannya SK.MENLHK. Wilayah tersebut yaitu : Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Gunung Mas dan Kapuas.

Sedangkan terdapat 3 (tiga) wilayah yang telah selesai dilakukan tata batas dan menunggu untuk dikeluarkannya SK.MENLHK yaitu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Palangka Raya. Dengan begitu, saya meminta kepada BPKH Wilayah XXI Palangka Raya untuk ikut serta dalam mendorong proses PPTKH, yang nantinya dapat digunakan dalam penyediaan TORA di wilayah Kalteng.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng Elijas B. Tjahajadi saat diwawancara menuturkan, bahwa GTRA ada disetiap Provinsi hingga daerah. Dimana Ketuanya adalah Kepala Daerah dan ketua hariannya adalah Kepala Kanwil ATR/BPN masing-masing wilayah.

“Turunan dari GTRA itu adalah pelaksanaan kegiatan program redistribusi tanah, yaitu pensertifikatan aset masyarakat dari pelepasan kawasan hutan. Yang tadinya tidak bisa kita lakukan mekanisme legalisasi aset, kemudian kita lakukan mekanisme legalisasi aset setelah status tanahnya itu area pengerjaan lain jadi bukan kawasan hutan,” imbuhnya.

Adapun kendala yang dihadapi pada tahun 2021 dalam capaian target yang hanya 41 persen adalah terkait dengan subjeknya. Kriteria subjeknya yang tidak bisa masuk terkait dengan legalisasi aset dalam rangka kegiatan redistribusi. Adapun redistribusi tanah itu masyarakat kecil adalah masyarakat dengan penghasilan rendah.

Kalau untuk objek di Provinsi Kalteng khususnya, objeknya banyak seperti tanah-tanah baru sekitar 33 persen yang sudah terdata, artinya ada 67 persen lagi yang masuk status kawasan. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *