Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

80 Persen Kabupaten/Kota Di Kalteng Tidak Input Dokumen Aplikasi IPKD

Maharati News – Palangka Raya, Persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah bukanlah perkara mudah yang dapat ditangani. Dibutuhkan instrumen dan upaya yang optimal, sejalan dengan keinginan dalam upaya pengelolaan keuangan yang baik. Salah satunya dengan melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Terkait hal itu, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Penginputan Data/Dokumen Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2022, di Aula Serbaguna Bappedalitbang Provinsi kalteng, Kamis (23/6/22).

“Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) ini dilakukan untuk mengukur kinerja yang berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah, yaitu sejauh mana realisasi anggaran yang telah dilaksanakan,” kata Kabid Litbang pada Bappedalitbang Kalteng, Endy Aden, saat diwawancara.

Menurutnya, pengukuran IPKD tersebut diperlukan untuk memeroleh peta pengelolaan keuangan daerah serta mendorong peningkatan kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Kemendagri, Heru Tjahyono, menuturkan, bahwa IPKD dilakukan setiap tahun yang sudah berjalan sesuai dengan amanat Kemendagri.

“Pada tahun 2021 kan sudah selesai, nah itu kita akan melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, dan dari situ kita akan melihat sejauh mana kinerja tata kelola keuangan dengan melihat dari kesesuaian, artinya pada saat kita menganggarkan sesuai tidak dengan yang dilaksanakan,” jelas Heru.

“Misal pada Dinas Kesehatan merencanakan membuat 4 kegiatan, tapi ternyata realisasinya hanya 2 kegiatan, disitu akan terlihat indeks realisasinya ternyata tidak berjalan dengan baik,” sambung Heru mencontohkan.

Jadi, sosialisasi ini dilakukan supaya OPD atau Pengelola Keuangan Daerah baik itu Kabupaten dan Provinsi untuk dapat melaporkan atau menginput Data/Dokumen Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut, supaya masyarakat bisa mengetahui bagaimana kinerja pengelolaan keuangannya, karena hasil dari laporan IPKD dari Provinsi dan Kabupaten atau Kota di publikasikan.

“Karena sejauh ini pengelolaan keuangan di daerah seperti pada Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Kalteng masuk catatan merah, karena mereka tidak menginput data. Kalau di persentase sekitar 80 persen yang tidak melaksanakannya,” imbuh Heru.

“Mungkin mereka menganggap hal ini tidak penting, padahal permendagri No 19 Tahun 2020, mengharuskan daerah wajib untuk melaporkan dengan menginput data pada aplikasi penginputan data/dokumen IPKD,” pungkasnya. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *