MAHARATINEWS, Palangka Raya – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap praktik baru promosi judi online yang kini menyasar kolom komentar media sosial melalui serangan bot otomatis. Modus tersebut dinilai semakin masif dan terorganisir karena memanfaatkan akun-akun dengan tingkat interaksi tinggi sebagai sarana penyebaran iklan ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya mencatat peningkatan signifikan aktivitas spam judi online selama enam bulan pertama tahun 2026. Berdasarkan hasil pemantauan, jumlah komentar promosi di sejumlah akun media sosial pemerintah melonjak hingga 128 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Analisis kami menunjukkan komentar-komentar tersebut tidak dilakukan secara manual. Jaringan bot otomatis memantau akun yang ramai interaksi, kemudian dalam waktu singkat membanjiri kolom komentar dengan promosi beserta tautan menuju situs judi online,” ujar Alexander saat konferensi pers di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, investigasi Kemkomdigi menemukan keterlibatan jaringan afiliasi lintas negara dalam operasi tersebut. Beberapa aktivitas teridentifikasi berasal dari aktor di India dan Brasil yang menggunakan berbagai tagar, termasuk #Rawitbet, untuk memperluas jangkauan promosi mereka.
Menurut Alexander, para pelaku sengaja memanfaatkan momentum tingginya perhatian masyarakat terhadap Piala Dunia FIFA 2026 agar promosi mereka lebih mudah menjangkau pengguna media sosial. Selain itu, mereka terus mengganti kata kunci, tagar, hingga pola penyebaran komentar guna menghindari sistem moderasi otomatis yang diterapkan platform digital.
Menghadapi ancaman tersebut, Kemkomdigi memperkuat kerja sama dengan berbagai penyelenggara platform media sosial, termasuk Meta, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sinergi itu dilakukan untuk mempercepat pemblokiran situs, melacak aliran dana, serta menindak jaringan pelaku yang terlibat.
Alexander juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, ataupun merespons promosi judi online. Partisipasi publik sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran kejahatan digital yang kini beroperasi lintas negara,” tegasnya. (mnc-red)

