MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti polemik dualisme kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) di Kabupaten Seruyan. Rapat tersebut menjadi forum untuk mempertemukan berbagai pihak guna mencari solusi atas konflik yang terjadi.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Junaidi menjelaskan, permasalahan ini bermula dari adanya dua kepengurusan dalam koperasi, yakni pengurus lama dan pengurus baru.
“Awalnya DPRD menerima surat pengaduan dan permohonan audiensi. Kami juga sudah menyurati pemerintah kabupaten agar menyelesaikan persoalan ini, namun karena belum ada progres, akhirnya dilaksanakan RDP,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Dalam RDP tersebut, DPRD menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari kedua kubu pengurus, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Dinas Koperasi, hingga unsur provinsi. Forum itu juga sempat memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan konsolidasi internal guna mencapai kesepakatan bersama.
“Kami sempat menskors rapat agar mereka bisa bermusyawarah dan mencari mufakat. Namun, hasilnya belum menemukan titik temu,” katanya.
Ia menegaskan, hasil RDP menyepakati bahwa penyelesaian keabsahan kepengurusan serta pembagian sisa hasil usaha (SHU) diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan, sambil menunggu putusan pengadilan tingkat banding yang bersifat final dan mengikat.
Selain itu, DPRD juga meminta agar dana sebesar 13 persen yang dialokasikan untuk operasional koperasi ditahan sementara.
“Penahanan ini dilakukan sampai ada keputusan final dari pengadilan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Meski demikian, layanan kepada anggota koperasi dipastikan tetap berjalan normal. DPRD berharap kedua belah pihak dapat menjaga kondusivitas serta mengedepankan musyawarah demi kepentingan masyarakat di wilayah tersebut. (mnc-neha)

