Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Kalteng Serahkan Penyelesaian Konflik KSU SB ke Pemkab Seruyan, Pengurus Baru Kecewa Dana Operasional 13 Persen Dibekukan

DPRD Kalteng Serahkan Penyelesaian Konflik KSU SB ke Pemkab Seruyan, Pengurus Baru Kecewa Dana Operasional 13 Persen Dibekukan
Suasana RDP polemik Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) di Kabupaten Seruyan.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah mediasi untuk meredam konflik berkepanjangan yang melanda Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) di Kabupaten Seruyan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Palangka Raya, Senin (20/7/2026), DPRD memutuskan menyerahkan penanganan sementara polemik dualisme kepengurusan kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selain itu, DPRD juga meminta agar dana operasional koperasi sebesar 13 persen ditahan sementara untuk menghindari munculnya persoalan baru selama sengketa kepengurusan masih bergulir di pengadilan.

Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S. Dohong mengatakan, berbagai upaya musyawarah telah dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan yang mampu diterima kedua belah pihak. Karena itu, pemerintah daerah dinilai harus mengambil peran sebagai pihak yang netral.

“Kalau persoalan ini terus dibiarkan tanpa langkah tegas dari pemerintah, konflik akan semakin panjang. Pemerintah harus hadir mengambil alih penanganan sementara sampai ada keputusan hukum yang final,” tegas Arton.

Menurutnya, hak-hak anggota koperasi tetap harus menjadi prioritas, sedangkan dana operasional sebesar 13 persen sebaiknya dibekukan lebih dahulu agar tidak menimbulkan sengketa lanjutan.

“Yang harus diselamatkan adalah hak anggota. Dana operasional 13 persen jangan dulu dibagikan sampai status hukumnya jelas. Jangan sampai keputusan hari ini justru memunculkan persoalan baru,” ujarnya.

Arton juga meminta kedua kelompok kepengurusan menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan kewenangan pengelolaan sementara kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan sebagai langkah untuk menjaga stabilitas sambil menunggu putusan Pengadilan Tinggi.

Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo mendukung keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepentingan anggota koperasi harus menjadi prioritas utama dibanding polemik kepengurusan.

“Yang terpenting bagi kami adalah hak anggota tetap tersalurkan. Persoalan kepengurusan silakan berproses sesuai mekanisme hukum, tetapi masyarakat jangan sampai menjadi korban,” katanya.

Namun, hasil RDP tersebut belum sepenuhnya diterima oleh kubu kepengurusan baru. Ketua KSU SB, H. Anang Syahruni mengaku kecewa karena penyelesaian kembali diserahkan kepada pemerintah daerah, padahal menurutnya pola yang sama pernah ditempuh namun belum mampu mengakhiri konflik.

“Kami hanya menginginkan keadilan. Persoalan ini terus berputar pada mekanisme yang sama, sementara harapan anggota untuk mendapatkan kepastian belum juga terjawab,” ujar Syahrun usai rapat.

Anang menjelaskan, dana operasional 13 persen yang diputuskan untuk ditahan bukan semata-mata digunakan sebagai insentif pengurus. Dana tersebut juga mengakomodasi kegiatan sosial dan bantuan rumah ibadah.

“Sekitar tiga persen dialokasikan untuk kegiatan sosial dan rumah ibadah, sedangkan sisanya untuk operasional koperasi. Nilainya hampir mencapai Rp1 miliar setiap bulan, tergantung besarnya pendapatan koperasi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dalam proses mediasi sebelum RDP pleno, DPRD sempat menawarkan penyelenggaraan rapat anggota luar biasa sebagai jalan damai. Menurut Anang, kepengurusan yang dipimpinnya siap menerima usulan tersebut apabila menjadi solusi terbaik bagi seluruh anggota.

“Kami siap jika harus dilakukan rapat anggota luar biasa. Yang penting persoalan ini selesai secara demokratis dan sesuai aturan. Tetapi pihak pengurus lama belum bersedia menerima opsi itu,” katanya.

Meski menyatakan kecewa, Anang menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan ribuan anggota koperasi agar konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun segera menemukan titik akhir.

RDP akhirnya menyepakati bahwa penyelesaian keabsahan kepengurusan dan mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) akan difasilitasi Pemerintah Kabupaten Seruyan sambil menunggu putusan banding yang berkekuatan hukum tetap. DPRD berharap keputusan tersebut menjadi jalan tengah untuk meredam konflik sekaligus memastikan hak-hak anggota koperasi tetap terlindungi. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *