MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat pelaksanaan reforma agraria sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerataan pembangunan, kepastian hukum atas tanah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (21/7/2026).
Gubernur hadir didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo. Dalam kesempatan itu, Edy membacakan sambutan gubernur yang menekankan pentingnya sinergi antara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Badan Pertanahan Nasional, dan seluruh organisasi perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Agustiar, reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penataan administrasi pertanahan, tetapi juga harus mampu menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan. Salah satu fokus yang didorong adalah penataan aset dan penataan akses melalui redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah, sekaligus mengendalikan peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Saya berharap pelaksanaan reforma agraria tidak lagi sekadar memenuhi target administrasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Edy membacakan sambutan Gubernur Agustiar.
Ia menambahkan, keberhasilan reforma agraria harus diukur dari dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, berkembangnya usaha produktif, serta terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan tanah.
“Gugus Tugas Reforma Agraria harus menjadi motor penggerak yang mampu melahirkan langkah-langkah konkret, terukur, dan tepat sasaran sehingga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi pembangunan Kalimantan Tengah,” lanjutnya.
Dalam rangka memperkuat pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Agustiar Sabran bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk komitmen mempererat koordinasi dalam penyelenggaraan reforma agraria.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, memperkuat legalitas aset masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkeadilan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Rapat koordinasi turut dihadiri Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda, serta Kepala Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, Pemprov Kalteng optimistis pelaksanaan reforma agraria akan semakin efektif dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (mnc-lesta)

