MAHARATINEWS, Palangka Raya – Perbedaan data terkait wilayah blank spot jaringan telekomunikasi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi sorotan dalam upaya pemerataan akses komunikasi di Kalimantan Tengah. Kondisi ini dinilai perlu segera diselaraskan agar kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Okki Maulana Razak, menegaskan bahwa perbedaan tersebut muncul akibat perbedaan definisi dalam mengartikan wilayah yang belum terjangkau jaringan. Ia menyebutkan, data dari dinas komunikasi dan informatika daerah dengan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memang tidak sepenuhnya sama.
“Perbedaan data ini sebenarnya lebih kepada perbedaan definisi. Cara mengartikan blank spot antara dinas dan kementerian itu sedikit berbeda,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data dari kementerian, masih terdapat sejumlah wilayah yang masuk kategori blank spot dan perlu segera ditangani. Namun, jumlahnya dinilai tidak sebanyak sebelumnya karena adanya pembaruan dan penyempurnaan data secara berkala.
Okki juga menyampaikan bahwa proses penanganan blank spot saat ini masih berjalan. Hasil dari rapat kerja terakhir menunjukkan bahwa upaya penyelesaian terus dilakukan secara bertahap oleh pihak terkait. “Prosesnya masih on going, dan kita harapkan ada percepatan agar masyarakat bisa segera menikmati akses komunikasi yang layak,” katanya.
Menurutnya, meskipun terdapat perbedaan data, substansi informasi yang disampaikan pada dasarnya tidak bertentangan. Semua pihak memiliki tujuan yang sama, yakni memperluas jangkauan jaringan hingga ke wilayah terpencil di Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pusat agar kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran. “Yang terpenting adalah bagaimana kita menyamakan persepsi, sehingga penanganan blank spot bisa dilakukan secara efektif dan merata,” tutupnya. (mnc-neha)

