MAHARATINEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, mengaku kecewa karena masih ada sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua terkait kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (Rehab DAS) dan reboisasi.
RDP kedua tersebut digelar sebagai kesempatan lanjutan bagi perusahaan yang sebelumnya juga tidak hadir dalam RDP pertama. DPRD berharap seluruh perusahaan memenuhi panggilan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban lingkungan sekaligus menghormati fungsi pengawasan legislatif.
Bambang mengungkapkan, mayoritas perusahaan memang telah hadir dalam RDP kedua. Namun, masih terdapat beberapa perusahaan yang kembali mangkir tanpa memberikan penjelasan yang memadai.
“Kami kecewa karena masih ada beberapa perusahaan yang tidak hadir. Padahal RDP ini merupakan kesempatan kedua yang kami berikan setelah mereka tidak memenuhi undangan pada rapat pertama,” ujar Bambang, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, Komisi II tetap akan mengedepankan asas objektivitas dengan menelusuri penyebab ketidakhadiran tersebut. DPRD akan memastikan terlebih dahulu apakah undangan tidak sampai kepada perusahaan atau memang tidak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan dewan.
“Kami akan evaluasi penyebabnya. Apakah karena kendala administrasi, undangan tidak diterima, atau memang tidak ada itikad baik. Semua akan kami telusuri,” kata Bambang.
Ia menegaskan, perusahaan yang kembali tidak hadir akan dicatat dalam laporan resmi Komisi II DPRD Kalteng. Laporan tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban rehabilitasi lingkungan.
“Seluruh perusahaan yang tidak hadir akan kami masukkan dalam laporan. Itu menjadi catatan resmi DPRD sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut,” tegasnya.
Bambang menyebut sebagian perusahaan yang mangkir berasal dari wilayah kerja di Kabupaten Pulang Pisau dan beberapa kawasan konsesi lainnya di Kalimantan Tengah.
Ia berharap seluruh perusahaan memiliki komitmen yang sama dalam memenuhi kewajiban Rehab DAS dan reboisasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lingkungan tidak hanya mencerminkan tanggung jawab kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan kelestarian alam Kalimantan Tengah. (mnc-neha)

