MAHARATINEWS, Palangka Raya – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah belum sepenuhnya memberi kepastian bagi masyarakat. Pasalnya, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menjadi dasar legalitas aktivitas pertambangan belum kunjung dapat diterbitkan karena dokumen pengelolaan WPR belum diselesaikan.
Kondisi tersebut disoroti Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan. Ia menilai penetapan WPR akan kehilangan makna apabila pemerintah tidak segera menuntaskan tahapan yang menjadi kewenangan daerah.
“WPR-nya sudah ditetapkan, tetapi kalau dokumen pengelolaannya belum ada, masyarakat mau mengurus IPR juga tidak akan bisa. Kalau seperti ini, penetapan WPR menjadi sia-sia,” ujar Bambang, baru-baru ini.
Menurut politisi PDI Perjuangan Kalteng itu, pemerintah pusat memang memiliki kewenangan dalam menetapkan atau memplotting wilayah yang dapat menjadi WPR. Namun setelah penetapan tersebut dilakukan, pemerintah provinsi memiliki tugas untuk menyiapkan dokumen pengelolaan sebagai bagian dari proses menuju penerbitan IPR.
Bambang mengaku persoalan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat sudah banyak mempertanyakan kepastian perizinan. Mereka berharap status WPR yang telah ditetapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga aktivitas pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jangan masyarakat terus disuruh mengurus izin, sementara dokumen yang menjadi dasar untuk menerbitkan izin belum dibuat. Mau berapa lama pun, IPR tidak akan keluar kalau tahapan itu belum diselesaikan,” tegasnya.
Ia meminta Pemprov Kalteng segera berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan penyusunan dokumen pengelolaan WPR berjalan. DPRD, kata Bambang, siap mendorong penyelesaian persoalan tersebut apabila terdapat kendala dalam prosesnya.
“Kalau memang ada persoalan yang membutuhkan dukungan, kita bisa cari jalan keluarnya. Yang penting masyarakat jangan terus menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Bambang berharap pemerintah tidak berhenti pada penetapan WPR. Menurutnya, kebijakan tersebut baru akan memberikan manfaat apabila dilanjutkan dengan dokumen pengelolaan dan penerbitan IPR sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, tertib, dan memiliki kepastian hukum. (mnc-neha)

