Alasan IPR Tak Bisa Terbit, WPR Saja Belum Cukup untuk Mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat

Alasan IPR Tak Bisa Terbit, WPR Saja Belum Cukup untuk Mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat
Foto. Ilustrasi

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi salah satu tahapan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas pertambangan rakyat. Namun, keberadaan WPR tidak otomatis membuat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat langsung diterbitkan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena masih banyak masyarakat yang menganggap penetapan WPR sudah cukup sebagai dasar untuk memperoleh izin. Padahal, terdapat tahapan lanjutan yang harus dipenuhi sebelum IPR dapat diterbitkan oleh pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa salah satu alasan IPR belum dapat diterbitkan adalah belum tersedianya dokumen pengelolaan WPR.

“WPR-nya sudah ditetapkan, tetapi kalau dokumen pengelolaannya belum ada, masyarakat mau mengurus IPR juga tidak akan bisa,” ujar Bambang.

WPR dan IPR Memiliki Tahapan Berbeda

Secara sederhana, WPR merupakan wilayah yang telah ditetapkan untuk kegiatan pertambangan rakyat. Sementara IPR merupakan izin yang menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penetapan WPR tidak dapat langsung disamakan dengan penerbitan IPR. Setelah wilayah ditetapkan, masih diperlukan dokumen pengelolaan sebagai bagian dari tahapan administrasi dan teknis sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan.

Bambang mengatakan, pemerintah pusat memang memiliki kewenangan dalam menetapkan atau menentukan wilayah WPR. Namun, setelah penetapan dilakukan, terdapat kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya.

“Kalau dokumen pengelolaannya belum dibuat, mau berapa lama pun masyarakat mengurus izin, IPR tidak akan bisa keluar,” tegasnya.

Mengapa Dokumen Pengelolaan WPR Penting?

Dokumen pengelolaan diperlukan agar aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya memiliki lokasi yang jelas, tetapi juga memiliki tata kelola yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan.

Dokumen tersebut juga penting untuk memastikan pengelolaan WPR berjalan secara terarah, termasuk berkaitan dengan aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kepastian aktivitas masyarakat di dalam wilayah pertambangan rakyat.

Tanpa tahapan tersebut, masyarakat yang berada di wilayah WPR tetap dapat menghadapi kendala ketika mengajukan IPR.

Penetapan WPR Jangan Berhenti di Atas Kertas

Bambang berharap pemerintah tidak berhenti pada penetapan WPR. Menurutnya, kebijakan tersebut baru benar-benar memberikan manfaat apabila dilanjutkan dengan penyelesaian seluruh dokumen yang dibutuhkan hingga masyarakat memperoleh kepastian dalam proses perizinan.

“Jangan sampai WPR sudah ditetapkan, tetapi masyarakat tetap tidak bisa mendapatkan IPR. Kita ingin penetapan WPR benar-benar memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah segera melakukan koordinasi lintas instansi untuk mengidentifikasi kendala yang menyebabkan dokumen pengelolaan belum tersedia.

Dengan demikian, masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai status kegiatan pertambangan mereka.

IPR Tidak Otomatis Terbit Setelah WPR Ditetapkan

Bagi masyarakat yang berada di wilayah WPR, penting memahami bahwa penetapan WPR bukan berarti IPR otomatis terbit. Masih terdapat tahapan administratif dan teknis yang harus dipenuhi.

Karena itu, penyelesaian dokumen pengelolaan WPR menjadi bagian penting agar proses penerbitan IPR dapat berjalan. Tanpa kelengkapan tersebut, penetapan WPR berisiko tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang selama ini menunggu kepastian legalitas pertambangan rakyat.

Bambang menegaskan DPRD Kalteng akan terus mendorong pemerintah agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

“Yang paling penting masyarakat jangan terus menunggu tanpa kepastian. Kalau memang ada kendala, harus segera dicari jalan keluarnya,” pungkasnya. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *