Pemberantasan Korupsi Mewujudkan Indonesia Makmur 

Oleh: Andreas Eno Tirtakusuma (Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya)

Pemberantasan Korupsi Mewujudkan Indonesia Makmur 
Andreas Eno Tirtakusuma (Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya)

Negara adalah sebuah entitas atau organisasi kekuasaan tertinggi yang sah. Negara memiliki wewenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat di dalam suatu wilayah tertentu. Negara memiliki pemerintahan yang berdaulat. Eksistensi sebuah negara secara de jure dan de facto ditopang oleh empat unsur utama yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu [Pertama] rakyat, sekumpulan orang yang dengan sadar mendiami wilayah tersebut, mengikatkan diri pada aturan yang sama, dan menjadi subjek sekaligus objek dari pembangunan; [Kedua] wilayah yang mencakup batas bentangan darat yang luas, lautan yang menjadi urat nadi penghubung, serta ruang udara di atasnya sebagai manifestasi kedaulatan territorial; [Ketiga] pemerintah yang berdaulat sebagai badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif; dan [Keempat] pengakuan dari negara lain, yang memungkinkan negara tersebut ikut serta dalam pergaulan antarbangsa.

Negara memiliki sifat memaksa, yang berarti negara memegang hak monopoli atas penggunaan kekerasan atau sanksi fisik yang sah melalui instrumen hukum dan aparat keamanan demi menegakkan ketertiban. Negara juga memiliki sifat monopoli dalam penetapan aturan, ideologi, dan haluan hidup bersama. Kegiatan negara bersifat menyeluruh. Setiap peraturan perundang-undangan yang diterbitkan negara berlaku secara mutlak bagi siapa saja yang berada di dalam yurisdiksinya tanpa adanya pengecualian atau diskriminasi.

Bagi bangsa Indonesia, arah, visi, dan tujuan pendirian negara telah tertuang dan diabadikan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ada empat kompas moral Pemerintahan Negara Indonesia dalam dokumen historis yang menjadi roh konstitusi dan staatsfundamentalnorm (norma dasar negara) ini. Kompas pertama adalah komitmen untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kompas pertama menunjukkan negara wajib hadir sebagai pelindung utama dari setiap jengkal tanah air dan setiap jiwa warga negaranya. Kompas kedua adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, sebagai mandat sosiologis dan ekonomis bahwa kemerdekaan harus memberikan manfaat untuk mensejahterakan rakyat. Kompas ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang dapat diartikan sebagai peningkatan intelektual agar rakyat mampu berpikir kritis, merdeka dalam gagasan, dan tidak mudah dibodohi oleh penjajahan dalam bentuk apapun. Kompas keempat adalah untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, yang menggarisbawahi posisi Indonesia sebagai aktor global yang bebas-aktif. Keberhasilan dalam mewujudkan keempat kompas tersebut akan membawa resonansi perubahan yang luar biasa bagi peradaban bangsa Indonesia.

Dalam realitas sosiologisnya, ada kenyataan pahit bahwa kompas-kompas tersebut tidak sepenuhnya tercapai. Misalnya dalam aspek keadilan hukum dan penanganan konflik horizontal di tingkat akar rumput yang belakangan ini menjadi sorotan tajam dan menjadi alasan kekecewaan masyarakat. Hukum disebut hanya tajam ke bawah namun tumpul saat berhadapan dengan kalangan atas yang memiliki kekuasaan dan kekuatan ekonomi. Capaian makroekonomi yang melaju cepat lewat pembangunan infrastruktur yang masif dan proyek-proyek strategis nasional masih menyisakan ironi berupa kesenjangan sosial yang lebar. Ketimpangan antara gemerlap wilayah perkotaan metropolitan dan realitas getir di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) masih menjadi persoalan utama yang belum terselesaikan. Demikian pula dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, masih ada kualitas dan mutu pendidikan yang masih tidak merata, infrastruktur sekolah di daerah pelosok masih memprihatinkan, tingkat literasi dan skor kemampuan sains SDM hasil kegiatan pendidikan juga masih rendah, yang mengindikasikan perlunya perbaikan sistemik yang mendalam, bukan sekadar perbaikan kosmetik. Pada kancah internasional, masih ada berbagai kendala birokrasi dan diplomatik yang pelik yang menjadi hambatan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, misalnya bagi para pekerja migran yang kerap menjadi korban eksploitasi, kekerasan, atau jeratan hukum yang tidak adil.

Hambatan pencapaian kompas-kompas bersumber dari akumulasi berbagai faktor kompleks yang saling berkelindan. Kehidupan bernegara masih rentan dengan masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi dan penyalahgunaan wewenang menjadi parasit penghisap anggaran pembangunan, membuat dana yang seharusnya dialokasikan untuk subsidi rakyat, perbaikan puskesmas, atau pengadaan buku sekolah justru tidak sampai ke rakyat dan berakhir di kantong-kantong pribadi oknum pejabat. Kejahatan ini diperparah dengan lemahnya integritas institusi dan penegakan hukum yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik (public trust), yang krusial dan tidak tergantikan sebagai modal sosial (social capital) utama sebuah negara. Kepercayaan publik bukan sekadar tingkat persetujuan (approval rating) dalam survei politik, melainkan sebuah ikatan psikologis dan sosiologis yang mendalam antara rakyat yang dipimpin dan pemerintah yang memimpin. Kepercayaan publik adalah ibarat pelumas yang membuat mesin birokrasi dan kenegaraan berjalan tanpa gesekan yang berarti. Kepercayaan publik menjamin kepatuhan warga terhadap hukum yang berlaku bukan karena ketakutan akan sanksi, melainkan karena keyakinan bahwa hukum tersebut dibuat demi kebaikan bersama.

Apabila kepercayaan publik tinggi, secara otomatis akan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai program pembangunan, menumbuhkan budaya gotong royong, dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak yang menjadi urat nadi penerimaan negara. Kepercayaan publik juga mampu menurunkan biaya sosial (social cost) yang sangat besar, yang biasanya terpaksa dikeluarkan negara sebagai biaya meredam konflik, mengendalikan hoaks, atau menghadapi resistensi kebijakan di lapangan. Jika negara dilanda krisis kepercayaan (distrust), dampaknya bisa sangat destruktif dan mematikan. Krisis kepercayaan akan memicu wabah apatisme sosial. Rakyat akan menarik diri dari kepedulian terhadap nasib bangsa. Pada tingkat yang lebih eskalatif, dapat bermuara pada pembangkangan sipil (civil disobedience), penolakan massal terhadap kebijakan negara, hingga berujung pada lumpuhnya roda pemerintahan secara total karena hilangnya legitimasi dan kredibilitas moral para penguasa di mata rakyatnya.

Sebagai jalan keluar, untuk menjaga dan membangun kembali kepercayaan publik maka agenda pemberantasan korupsi perlu terus digalakkan sebagai langkah radikal yang tidak lagi dapat ditawar-tawar. Korupsi bukanlah tindak pidana biasa. Korupsi memiskinkan negara dan membunuh masa depan anak bangsa. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang memiliki sifat korosif, yang dengan sistematis merusak sendi-sendi kehidupan bernegara.

Kepercayaan publik akan menguat hanya jika pemerintah, politisi, dan lembaga-lembaga penegak hukum secara konsisten dan berani mampu menunjukkan integritas dengan membuktikan diri bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan secara tegas, sistematis, dan berkesinambungan memiliki peran strategis. Operasi penindakan koruptor dengan keras dan upaya pemulihan aset (asset recovery) yang dikorupsi akan dapat menutup rapat-rapat celah kebocoran anggaran yang selama ini terjadi. Tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel pada akhirnya akan beresonansi ke sektor swasta, menciptakan ekosistem pertumbuhan ekonomi nasional yang sangat sehat, kompetitif, dan atraktif. Para investor dan pelaku usaha, baik domestik maupun asing, akan merasa sangat aman dan terlindungi dari praktik-praktik pungutan liar atau persaingan bisnis yang curang, sehingga modal akan mengalir deras untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi jutaan rakyat.

Keempat kompas yang menunjukkan tujuan negara terkandung dalam Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesia makmur adalah Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Hasil akhir ini hanya akan menjadi utopia, tidak akan tercapai, tanpa adanya niatan serius dalam pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi yang dilakukan tanpa kompromi, tanpa ampun, dan tanpa pandang bulu, yang disertai komitmen penguatan sistem tata kelola kenegaraan yang modern dan transparan, akan mempercepat terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur

Dirgahayu Indonesia yang ke-81!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *