Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Diduga Terima Fee, Direktur PT Investasi Mandiri Dilaporkan

Palangka Raya | Berdasarkan dugaan penggelapan, Direktur PT. Investasi Mandiri dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng oleh Bahing Djimat, melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim, Selasa (5/12/23).

Suriansyah Halim melaporkan Direktur PT. Investasi Mandiri atas nama Herbowo Seswanto dengan dugaan penggelapan berupa menerima pembayaran fee dari PT. Kalimantan Zircon Industri sebesar Rp900 juta lebih.

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Investasi Mandiri, Bahing Djimat merupakan pemegang 500 Lembar Saham dengan total Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Seiring berjalannya waktu, kata Suriansyah, tanpa sepengetahuan kliennya yang merupakan pemegang 500 lembar saham, Herbowo Seswanto langsung membuat perjanjian kerjasama supply galian komoditas zircon dengan PT. Kalimantan Zircon Industri, yang diwakili Hendra Arief sebagai Direktur pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 di Palangka Raya.

“Jadi kita melaporkan Herbowo Seswanto dengan dugaan penggelapan berupa menerima pembayaran fee dari PT. Kalimantan Zircon Industri sebesar Rp986 juta rupiah lebih, yang seharusnya dibayarkan ke PT. Investasi Mandiri,” jelasnya.

Selain melaporkan Direktur PT. Investasi Mandiri, Herbowo Seswanto, Suriansyah juga melaporkan 7 orang lainnya dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.

Dituturkan Suriansyah, bahwa berdasarkan akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Investasi Mandiri melalui Notaris Irwan Junaidi di Kota Palangka Raya tanggal 17 September 2020, yang dimana Bahing Djimat merupakan pemegang 500 lembar saham dengan total Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kemudian tanpa sepengetahuan, dan seizin dari kliennya, yang mempunyai hak sebagai pemegang 500 lembar saham dengan total Rp50 juta langsung dihilangkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Investasi Mandiri.

“Jadi klien kita dihilangkan dari daftar pemegang saham PT. Investasi Mandiri tanpa sepengetahuan klien saya melalui Notaris Irwan Junaidi pada 7 Juli 2023, dan pada tanggal 13 Juli 2023, PT. Investari Mandiri, memiliki Pemegang Saham baru, dan nama kliennya saya dihilangkan,” tandasnya. (Perdi/MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *