Penurunan produksi perusahaan tambang dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari perubahan kebijakan, pembatasan rencana produksi, kondisi pasar hingga langkah efisiensi perusahaan. Ketika aktivitas tambang berkurang, pekerja biasanya menjadi salah satu pihak yang ikut merasakan dampaknya.
Pertanyaannya, bagaimana dengan hak pekerja jika perusahaan tambang mengurangi produksi? Apakah perusahaan bisa langsung merumahkan pekerja atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Pengurangan produksi tidak otomatis berarti hubungan kerja dapat dihentikan. Hak pekerja tetap harus diperhatikan sesuai status hubungan kerja, perjanjian kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Salah satu aturan yang mengatur hubungan kerja dan PHK adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi tersebut masih tercatat berlaku dan mengatur antara lain tata cara PHK serta hak pekerja akibat PHK.
Produksi Berkurang, Apakah Pekerja Bisa Langsung Di-PHK?
Tidak otomatis.
Perusahaan memang dapat melakukan penyesuaian ketika kegiatan operasional mengalami perubahan. Namun, apabila penyesuaian tersebut berujung pada PHK, terdapat mekanisme dan hak pekerja yang harus diperhatikan.
PP 35 Tahun 2021 mengatur sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar PHK, termasuk ketika perusahaan melakukan efisiensi. Karena itu, alasan yang digunakan perusahaan menjadi penting untuk menentukan hak yang diterima pekerja.
Artinya, perusahaan tidak cukup hanya menyampaikan bahwa produksi sedang turun. Status dan alasan tindakan terhadap pekerja perlu jelas.
Bagaimana Jika Pekerja Dirumahkan?
Istilah “dirumahkan” sering muncul ketika perusahaan mengurangi kegiatan operasional. Namun, pekerja perlu mengetahui secara jelas apa status hubungan kerjanya.
Pekerja sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai perubahan tersebut, termasuk apakah hanya terjadi penghentian sementara pekerjaan, perubahan pola kerja, perubahan jam kerja atau justru berakhirnya hubungan kerja.
Hal ini penting karena dirumahkan tidak selalu sama dengan PHK.
Hak dan kewajiban pekerja selama masa tersebut juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Bagaimana Jika Perusahaan Melakukan PHK karena Efisiensi?
Jika pengurangan produksi kemudian menjadi alasan perusahaan melakukan efisiensi dan PHK, hak pekerja bergantung pada dasar PHK yang digunakan.
PP 35 Tahun 2021 mengatur bahwa apabila perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan pesangon, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan dan uang penggantian hak. Sementara apabila efisiensi dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian, pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang penggantian hak.
Karena itu, pekerja perlu mengetahui alasan PHK yang dicantumkan perusahaan sebelum menghitung hak yang diterima.
Apa Saja Hak Pekerja Saat PHK?
Secara umum, hak akibat PHK dapat meliputi:
- Uang pesangon sesuai alasan PHK dan masa kerja.
- Uang penghargaan masa kerja apabila memenuhi ketentuan.
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
PP 35 Tahun 2021 secara khusus mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dalam berbagai kondisi PHK.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pekerja?
Ketika perusahaan tambang mulai mengurangi produksi, pekerja sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan bahwa PHK pasti terjadi.
Langkah pertama adalah meminta informasi mengenai kondisi perusahaan dan kebijakan yang akan diterapkan. Jika ada perubahan status pekerjaan, mintalah penjelasan secara tertulis.
Pekerja juga perlu menyimpan dokumen penting seperti perjanjian kerja, slip gaji, surat pemberitahuan perusahaan dan dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Jika terjadi perselisihan, penyelesaian hubungan industrial memiliki mekanisme tersendiri. Dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan saat ini, ketentuan mengenai proses PHK juga telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Pembatasan Produksi Bukan Berarti Hak Pekerja Hilang
Bagi pekerja sektor tambang, perubahan produksi memang dapat menciptakan ketidakpastian. Namun, efisiensi perusahaan dan perlindungan pekerja seharusnya tetap berjalan beriringan.
Perusahaan memiliki kepentingan menjaga keberlangsungan usaha. Pekerja memiliki hak atas kepastian hubungan kerja dan pemenuhan hak sesuai ketentuan.
Karena itu, ketika produksi tambang dikurangi, persoalannya bukan hanya berapa banyak produksi yang turun, tetapi juga bagaimana perusahaan mengelola dampaknya terhadap pekerja.
Pekerja perlu memahami statusnya, perusahaan perlu menjalankan kewajibannya, dan pemerintah memiliki peran dalam memastikan hubungan industrial tetap berjalan sesuai aturan.
Catatan: Besaran hak pekerja dalam setiap kasus PHK tidak selalu sama. Perhitungannya dapat bergantung pada alasan PHK, masa kerja, status hubungan kerja serta ketentuan yang berlaku dalam perusahaan. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan pengganti konsultasi hukum untuk kasus individual.

