Palangka Raya | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-71, Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menggelar Buka Puasa Bersama, Rabu (20/3/24) sore.
Buka bersama itu berlangaung di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Jl. RTA Milono, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya selaku Pembina I PD IKAHI Kalteng Sujatmiko, SH., MH., mengatakan, kegiatan bahwa buka bersama ini sengaja dilaksanakan sebagai bentuk rasya syukur karena IKAHI yang telah berusia 71 Tahun.
“Kekompakan dan kebersamaan kita tentunya menjadi semangat bersama untuk selalu berbuat baik kepada sesama. Harapan kita berbuat baik itu bisa istiqomah, sebagai wujud kecintaan kita kepada IKAHI Kalimantan Tengah agar semakin maju dan bermanfaat bagi semua, ” ujar Sujatmiko.
Pada kesempatan itu, Sujatmiko tidak lupa mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa. “Saya ucapkan selamat berpuasa, dan nanti yang berbuka, selamat berbuka puasa,” ucapnya.
Sembari menunggu waktu berbuka puasa, berkesempatan mengisi kultum adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya selaku Pembina II PD IKAHI Kalteng Dr. H. Lutfi SH., MH.
Dalam kuktum nya, H. Lutfi menyampaikan, puasa diwajibkan bagi umat muslim. Sebagaimana ditegaskan dalam Alquran Surat al-Baqrah Ayat 183.
Ayat tersebut menerangkan kepada semua orang-orang yang beriman, yaitu umat Muslim, untuk menjalankan ibadah puasa. Bacaan dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Ya ayyuhalladzina amanu kutiba ‘alaikumus-siyamu kama kutiba ‘alallazina ming qablikum la’allakum tattaqun.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya selaku Ketua I PD IKAHI Kalteng, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya selaku Ketua II PD IKAHI Kalteng Drs. H.K.T. Madhuddin Jamal SH.MH, dan Karyawan PPNPN Pengadilan Tinggi Palangkaraya. (mnc-perdi).

