MAHARATINEWS – Palangka Raya, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (7/3/2025).
Rapat ini membahas Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB).
Dalam pidatonya, Wagub menyampaikan bahwa setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan usaha pertambangan MBLB didelegasikan ke gubernur.
“Selain itu, lahir istilah Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB, serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat gubernur, sehingga perlu dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Wagub menekankan bahwa sektor pertambangan memiliki potensi ekonomi yang besar, tetapi juga harus dikelola dengan baik agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Besarnya potensi yang ada tidak sebanding dengan kebutuhan terhadap bahan hasil tambang yang terus meningkat. Kita tentu tidak menginginkan eksploitasi yang tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat dan pembangunan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya tata kelola pertambangan yang baik untuk menghindari dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, monopoli, dan kerugian ekonomi.
“Diperlukan aturan yang mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik, yang menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi strategi optimal dalam pengelolaan pertambangan MBLB di Kalteng.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, harapannya manfaat pengelolaan kekayaan tambang kita dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah, membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai,” tutupnya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah Raperda oleh Wagub kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong. (mnc-red)