Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Polisi Amankan Wanita Pengedar Jenis Sabu di Palangka Raya

Wanita Diduga Pengedar Sabu di Palangka Raya Ditangkap Polisi
wanita berinisial SS (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. (foto: ig polresta pky)

MAHARATINEWS – Palangka Raya, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SS (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/3/2025) malam di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Gang Sion II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 20.15 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,8 gram. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, kantong plastik hitam, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Semua barang bukti ditemukan di dalam rumah yang menjadi tempat tinggal tersangka,” tambahnya.

Kini, SS telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasatresnarkoba mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *