MAHARATINEWS, Palangka Raya – Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (Disbun Kalteng) mengambil sikap tegas mendukung kebijakan Gubernur H. Agustiar Sabran dalam menertibkan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap merusak infrastruktur jalan di daerah.
“Penindakan terhadap truk ODOL adalah langkah strategis. Kami dukung penuh agar jalan-jalan di Kalteng tetap aman dan layak digunakan,” tegas Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, di Palangka Raya, Senin (21/7/2025).
Disbun tidak hanya mendukung secara lisan. Pihaknya telah menerbitkan Surat Nomor 525/473/PPHP/Disbun/VI/2025 tentang pembatasan angkutan TBS, CPO, Kernel, dan PKO kepada seluruh perusahaan besar sawit di Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau.
Lebih lanjut, Rizky menyatakan bahwa pihaknya juga mengeluarkan surat dukungan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berisi enam instruksi wajib bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) sawit.
“Kami minta perusahaan mutasi kendaraan dan alat berat ke pelat Kalteng agar pajaknya masuk ke kas daerah. Ini bentuk nyata komitmen mereka terhadap Kalteng,” ujarnya tegas.
Selain itu, Disbun mewajibkan pelaporan dan pembayaran rutin Pajak Air Permukaan (PAP), penggunaan tenaga kerja lokal, dan pembelian BBM melalui penyalur resmi Kalteng.
“Gunakan tenaga kerja lokal, khususnya warga Dayak. Ini bukan hanya soal keadilan sosial, tapi juga mencegah konflik,” kata Rizky.
Tak kalah penting, perusahaan juga diminta menggunakan rekening Bank Kalteng dan memindahkan NPWP ke KPP wilayah Kalteng.
“Kami ingin industri sawit memberikan manfaat nyata bagi daerah, bukan hanya mengambil sumber daya,” pungkasnya.
Langkah ini merupakan strategi menyeluruh Pemprov Kalteng untuk memperkuat kontrol sektor industri dan menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan kepentingan daerah. (mnc-lesta).






