MAHARATINEWS, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan penegakan aturan lingkungan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Patas, Kabupaten Barito Selatan, dengan menjatuhkan sanksi administratif dan denda Rp90 juta kepada PT Cahaya Kencana Mulya (CKM), yang sebelumnya dikaitkan dengan nama operasional PT Workshop 88 (WS 88).
Langkah ini diambil setelah DLH melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap aktivitas perusahaan yang diketahui belum melengkapi dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku. Pemasangan papan peringatan di lokasi kegiatan menjadi bagian dari tindakan pengawasan sekaligus penegasan bahwa aktivitas usaha wajib tunduk pada ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, menjelaskan bahwa secara administratif perizinan usaha tercatat atas nama PT CKM, sedangkan WS 88 disebut hanya sebagai mitra kerja di sektor transportasi. Namun demikian, temuan utama dalam proses pengawasan adalah belum tersedianya dokumen lingkungan yang sah saat kegiatan berjalan.
DLH menekankan bahwa penjatuhan sanksi administratif merupakan bentuk penerapan asas ultimum remedium, di mana penegakan pidana menjadi opsi terakhir apabila kewajiban perbaikan tidak dijalankan. Selain denda, perusahaan diwajibkan menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dalam waktu maksimal 150 hari dan memperoleh persetujuan lingkungan paling lambat 180 hari.
Menurut DLH, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengendalian dampak lingkungan yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Apabila tenggat waktu tidak dipatuhi atau tidak menunjukkan progres signifikan, sanksi dapat ditingkatkan, termasuk rekomendasi pencabutan izin kepada otoritas berwenang.
Sebelumnya, DLH Kalteng bersama aparat penegak hukum juga telah melakukan penyegelan lokasi aktivitas sebagai bagian dari proses pendalaman dugaan pelanggaran. Hingga kini, pengawasan masih terus berjalan secara bertahap, sembari menunggu komitmen perusahaan dalam memenuhi seluruh kewajiban hukum dan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan. (mnc-red)


