Maharati News – Palangka Raya, Tidak dipungkiri bahwa, perempuan dan anak juga memiliki peran serta pengaruh yang cukup besar dalam upaya pembangunan. Tidak hanya bersifat jangka pendek, namun juga jangka panjang dalam menciptakan generasi yang tangguh, berkualitas, berakhlak dan berdaya saing dimasa depan.
Namun demikian, perempuan dan anak merupakan kaum rentan akan kejahatan yang perlu untuk dilindungi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang dan berbagai kebijakan pemerintah lainnya membutuhkan tindakan nyata dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng dr. Linae Victoria Aden, M.M.Kes, pada acara Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Melalui Deteksi Dini Kasus Kekerasan Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan Kekerasan Kewenangan Provinsi, Senin (6/11/23) pagi.
Menurut Linae, bahkan tidak jarang korban kekerasan mengalami dampak sangat berat hingga menimbulkan ketidak berdayaan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Oleh sebab itu, peran masyarakat termasuk mahasiswa/pelajar di lingkup Pendidikan maupun organisasi lembaga untuk dapat melakukan pendekatan kepada teman sebayanya tentunya akan dapat memaksimalkan upaya mewujudkan perlindungan perempuan, kesetaraan gender, dan perlindungan anak.
“Hal itu dibutuhkan karena kasus kekerasan yang terlaporkan hanya sedikit. Sedangkan yang tidak terlaporkan masih sangat banyak, karena masyarakat cenderung enggan melaporkan kasus kekerasan yang terjadi dengan berbagai alasan diantaranya karena merasa malu, aib, tidak nyaman,” kata Linae.
Padahal saat seseorang menjadi korban kekerasan, makai ia butuh untuk segera ditangani dan menerima pelayanan untuk memulihkan dampak maupun layanan pendampingan lainnya sesuai dengan yang dibutuhkan oleh korban sehingga dampak yang lebih buruk dapat dicegah.
“Melalui kegiatan ini kami berharap nantinya organisasi maupun lembaga penyelenggara pendidikan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu melakukan deteksi dini kasus kekerasan, serta memiliki pemahaman dan keterampilan awal dalam membantu korban kekerasan agar layanan kepada korban perempuan dan anak menjadi lebih maksimal,” pungkasnya. (Perdi/MN).