Maharati News – Palangka Raya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dipersiapkan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat. PTSP merupakan upaya transformasi pelayanan publik, guna mewujudkan instansi yang bersih melayani.
PTSP juga disiapkan sebagai ruang publik yang akan mengurus beragam pengajuan perizinan, informasi termasuk juga layanan aduan masyarakat.
Terkait hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan rapat koordinasi (Rakor) mengenai asistensi penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rabu (14/9/2022).
Rakor dibuka langsung oleh Sekda Kalteng yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B Aden, berlangsung di Ballroom Swiss-belhotel Danum Palangka Raya.
Didalam sambutannya, Herson mengatakan rapat koordinasi asistensi penerapan PTSP tersebut sebagai salah satu rangkaian kegiatan dekonsentrasi Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh aparatur penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat bersama-sama saling bersinergi dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha,” ucapnya.
Herson juga mengapresiasi kepada pemerintah pusat yang telah mendukung Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan dana dekonsentrasi Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Ini merupakan salah satu upaya atau tindakan nyata Pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, terutama dalam penerapan PTSP,” ucap Herson.
Senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng Sutoyo saat diwawancara mengatakan, tujuan digelar rapat koordinasi tersebut ialah untuk menyamakan persepsi terhadap tugas PTSP sebagai pemberi pelayanan prima kepada masyarakat dalam mengurus perizinan.
Tidak hanya itu, PTSP pun juga harus berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada para penyandang disabilitas yang juga ingin memperoleh perizinan.
“DPMPTSP kini sudah tersedia bidang miring untuk pengguna kursi roda. Tentu saja ini untuk mewujudkan layanan prima yang baik kepada masyarakat,” jelasnya.
Sambungnya, untuk peserta rakor berjumlah 30 orang, yang terdiri dari Pejabat Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalteng dan Pejabat DPMPTSP Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalteng.
“Saya berharap melalui kegiatan ini akan terwujud pelayanan prima yang lebih baik lagi kepada masyarakat atau pengusaha yang berusaha di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Perdi/MN).

