Maharati News – Palangka Raya – Salah satu tugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah adalah melakukan pemantauan barang dan jasa beredar untuk menghindarkan konsumen dari akses negatif dalam pemakaian produk barang dan jasa. Pemantauan dilaksanakan dalam rangka mengendalikan peredaran dan harga gas bersubsidi yang meningkat baru-baru ini.
Salah satu penyebab kenaikan harga gas LPG 3 Kilogram adalah masih adanya oknum pangkalan yang menjual gas LPG khususnya gas LPG 3 kilogram dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan juga masih ada pangkalan yang mendistribusikan gas LPG 3 kilogram diluar wilayah distribusinya, serta sebaran pangkalan LPG 3 Kilogram yang tidak merata sehingga menyebabkan kelangkaan di beberapa wilayah.
“Hal itu lah yang kemudian menjadi salah satu penyebab inflasi di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng, Aster Bonawaty, Jumat (30/12/22).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Dengan kenaikan harga gas LPG bersubsidi yang cukup tinggi disertai dengan kelangkaan gas bersubsidi akibat pendistribusian yang tidak sesuai wilayahnya yang dilakukan oknum pangkalan tertentu, sangat berdampak pada masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah.
Kenaikan harga dan kelangkaan gas LPG bersubsidi menjadi salah satu penyumbang kenaikan inflasi di Kalimantan Tengah. Salah satu bentuk upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjaga kestabilan dan ketersediaan gas LPG bersubsidi agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap mampu membeli dengan harga terjangkau adalah melalui kegiatan Pelaksanaan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kilogram bersubsidi yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Perlindungan Konsumen Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Tahun 2022.
“Salah satu Kabupaten yang menyumbang angka tertinggi Inflasi di Provinsi Kalimantan Tengah adalah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan Pengawasan Pendistribusian LPG 3 Kg dilakukan kepada Agen dan Pangkalan yang ada di Kota Sampit,” beber Kadis Aster.
Selain melakukan kegiatan pengawasan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Perlindungan Konsumen juga melakukan penyebaran Informasi kepada Masyarakat Luas melalui Pemasangan Spanduk terkait dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 700/868/II.3/DESDM Tanggal 14 Oktober 2022 Tentang Pengawasan Pendistribusian Liquefild Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) Kilogram di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang memuat Harga Eceran Tertinggi (HET) serta himbauan untuk mendistribusikan LPG 3 Kilogram sesuai dengan wilayah distribusinya. (Perdi/MN).