Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Pemprov Gelar Jumpa Pers Terkait Keluhan Surat Izin Masuk Ternak Ke Kalteng

Maharati News – Palangka Raya, Terkait pemberitaan tentang keluhan surat izin untuk memasukkan hewan ternak ke Kalteng, Pemerintah Provinsi melakukan jumpa pers (29/6/22) pukul 10.00 pagi.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, berlangsung di ruang rapat Bajakah kantor Gubernur Kalteng.

“Jadi sebenarnya larangan ini adalah proyek yang dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah masuknya virus penyakit mulut dan kuku (PMK) dari luar ke Kalteng,” kata Leo.

Sebenarnya pemprov tidak melarang lalulintas sapi ke Kalteng tanpa sebuah regulasi. Terkait kemarin ada sebuah kendaraan yang membawa 4 ekor sapi mau masuk ke Kalteng, tim gugus tugas terpaksa meminta mereka kembali untuk melengkapi berkas yang menyatakan hewan ternaknya bebas dari penyakit apapun, termasuk virus PMK.

“Nah ketika mereka sudah melengkapi yang di minta, mereka diperbolehkan masuk dengan SOP yang sudah di tetapkan, 14 hari karantina sebagai masa inkubasi virus PMK, dan karantina 5 hari setelah masuk Kalteng. Kami kira di daerah lain pun menerapkan hal yang sama, guna mencegah penyebaran virus PMK, terutama menjelang idul adha yang mayoritas umat Islam melakukan ibadah qurban,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng, Riza Rahmadi, menyampaikan bahwa pihaknya mengacu pada regulasi dan aturan yang ada, khususnya menyangkut masuknya hewan ternak ke dalam wilayah Kalteng.

“Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diberikan kewenangan mengenai tugas pokok fungsi melindungi wilayah kita, Kalimantan Tengah dan peternak kita dari penyakit mulut dan kuku (PMK),” tutur Riza.

Lanjutnya, pertimbangan terkait dengan pemasukan hewan ternak ini memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang sudah jelas. Mulai dari dilampirkan nya surat keterangan kesehatan hewan dari daerah pengirim, hingga karantina selama 14 hari di daerah pengirim (asal).

Serta diantaranya Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.

Kemudian surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Lalu ada surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease). Serta surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 04/SE/PK.300/M/6/2022 tentang Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Tingkat Kecamatan.

“Jadi saya tegaskan kembali, kami bekerja sesuai dengan SOP dan regulasi yang telah ditetapkan. Sapi yang mau masuk Kalteng harus melampirkan surat keterangan kesehatan dan karantina selama 14 hari dari tempat asalnya,” ucap Riza.

Menambahkan, Kepala DPMPTS Provinsi Kalteng, Sutoyo mengatakan bahwa dasar hukum dan prosedur dalam rangka SOP perizinan dan non perizinan yang pihaknya laksanakan adalah berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Juga berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembagian Resiko Kerja yang meliputi beresiko tinggi, beresiko sedang dan beresiko rendah.

“Untuk pengiriman sapi antar Provinsi ini, dia termasuk di skala Sedang. Tetapi walaupun dia masuk di skala sedang, dengan adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) maka kita perlu serius menanganinya,” jelasnya.

Berdasarkan regulasi secara nasional ada 17 SOPD terkait yang berada di DPMPTSP dimana ada petugas front office, desk office dari 17 SOPD yang membantu pelayanan di DPMPTSP sesuai dengan Pergub Kalteng Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelayanan terpadu satu pintu.

Pihaknya juga dalam rangka menghadapi hari Raya Idul Adha Juli 2022 mendatang, telah melakukan sejumlah langkah jauh-jauh hari agar pelaksanaan pengiriman hewan kurban tidak terkendala di perizinan.

Bahkan sejak tanggal 1 Juni 2022 yang lalu, Bidang II DPMPTSP Kalteng dalam rangka pelaksanaan pelayanan perizinan untuk pengiriman hewan kurban, tidak ada hari libur. Artinya hari Sabtu dan Minggu tetap buka bahkan hingga jam 9 malam.

“Hal ini dilakukan agar, dapat segera menindaklanjuti jika ada ditemukan kendala-kendala dalam rangka perizinan pengiriman hewan kurban baik secara perorangan maupun perusahaan,” pungkasnya. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *