Maharati News – Palangka Raya, Pemerintah Provinsi Kalteng apresiasi peluncuran aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) dan aplikasi Sistem Pelayanan Digital (SAGITA) Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalteng melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko saat menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Sosialisasi aplikasi e-BERPADU serta aplikasi SAGITA, di Kantor Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Senin (24/10/22).
Yuas mengatakan, aplikasi e-BERPADU dan peluncuran aplikasi SAGITA ini merupakan salah satu inovasi yang bagus dan sekaligus wujud komitmen Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Keberadaan kedua aplikasi ini tentunya akan semakin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan pengadilan. Aplikasi ini tentu bisa dimanfaatkan melalui handphone atau laptop di mana saja dan kapan saja, sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke pengadilan,” jelasnya.
Menurut Yuas, ini juga merupakan bukti nyata Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
“Kehadiran Aplikasi E-BERPADU dan peluncuran Aplikasi SAGITA ini merupakan salah satu bentuk nyata upaya Reformasi Birokrasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan memberikan layanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan untuk bisa diakses masyarakat,” imbuhnya.
Yuas berharap penerapan Reformasi Birokrasi ini bisa mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, yang tanggap dan cepat bergerak terhadap aspirasi masyarakat, sehingga pembangunan dan pelayanan publik akan bisa berjalan dengan baik dan optimal.
“Untuk itu, Pemerintah provinsi sangat mengapresiasi dan mendukung, karena masyarakat bisa terlayani dengan baik untuk mencari keadilan dan kebenaran,” tambah Yuas.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Zainuddin membeberkan, aplikasi E-BERPADU adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi untuk digunakan dalam rangka pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.
Sementara itu, terkait dengan aplikasi SAGITA, Zainuddin menjelaskan, aplikasi tersebut berbasis android untuk memberikan pelayanan administratif dari meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanpa harus datang secara langsung ke Kantor Pengadilan Tinggi Palangkaraya, melainkan dapat dilakukan dari rumah warga masyarakat masing-masing.
“Keberadaan aplikasi SAGITA ini sesungguhnya melengkapi aplikasi elektronik yang telah kami luncurkan sebelumnya, yaitu aplikasi huma betang, yang di dalamnya terdapat aplikasi sidat (sistem pendaftaran penyumpahan advokat secara elektronik) dan siap paduka (penerbitan akta kependudukan sebagai akibat dari adanya putusan/penetapan pengadilan),” pungkasnya. (Perdi/MN).

