Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Ditukar Miras 

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Ditukar Miras
Foto. Ist

MAHARATINEW, Jakarta – Kasus tantangan hafalan Al-Qur’an yang berlangsung dalam rangkaian konser The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti digital terkait kejadian tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kegiatan yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Dari empat tersangka, polisi telah menangkap dan menahan RES dan AK. Keduanya ditangkap pada Rabu (12/8/2026) setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.

Iman menjelaskan, RES diduga berperan sebagai pembawa acara atau MC yang berinteraksi di sekitar booth tempat kegiatan berlangsung. Sementara itu, tersangka M disebut tampil dan melafalkan Surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Adapun AK dan I diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.

Polisi telah menerima lima laporan masyarakat terkait perkara tersebut. Penyidik juga memeriksa lima saksi yang berasal dari pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta pihak yang berada di lokasi.

Selain keterangan saksi, polisi menyita lima flash disk yang berisi rekaman digital kejadian sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.

“RES dan AK telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” ujar Iman.

Keempat tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta masyarakat tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan kembali konten secara provokatif.

“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, dan memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *