Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Teras Narang Ingatkan Pemerintah Tak Cepat Puas Raih WTP

Teras Narang Ingatkan Pemerintah Tak Cepat Puas Raih WTP
Foto: Medsos FB Dr. Agustin Teras Narang SH

MAHARATINEWS, Jakarta Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih pemerintah atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 mendapat apresiasi. Namun, Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Dr. Agustin Teras Narang, mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah terlena dan mengabaikan berbagai persoalan yang masih ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, Rabu (1/7/2026), BPK RI menyampaikan opini WTP terhadap LKPP 2025. Meski demikian, lembaga auditor negara itu juga menyoroti sejumlah persoalan penting, terutama terkait tata kelola Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan fiskal riil masing-masing daerah.

Teras Narang menilai catatan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelengkap laporan semata. Menurutnya, temuan BPK harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan fiskal nasional.

“Jangan sampai keberhasilan memperoleh opini WTP membuat pemerintah berhenti melakukan pembenahan. Transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas anggaran harus terus ditingkatkan, apalagi di tengah ketidakpastian ekonomi global,” ujarnya.

Mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu menjelaskan, persoalan celah fiskal yang disampaikan BPK menunjukkan masih adanya kemungkinan ketidaksesuaian antara kebutuhan daerah dengan besaran DAU yang diterima. Akibatnya, ada daerah yang memperoleh alokasi lebih kecil atau bahkan lebih besar dibanding kebutuhan sebenarnya.

Menurut Teras, kondisi tersebut perlu segera diperbaiki agar kebijakan transfer ke daerah benar-benar mampu mendukung pemerataan pembangunan dan memperkuat otonomi fiskal.

Ia juga menyambut rekomendasi DPD RI yang mendorong pemerintah segera melakukan reformasi skema Transfer ke Daerah sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain itu, Teras meminta pemerintah memberikan perhatian lebih besar kepada wilayah kepulauan, kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk memperkuat dukungan bagi sektor pendidikan dan kesehatan.

Baginya, keberhasilan pengelolaan APBN tidak cukup diukur dari opini audit semata, tetapi juga dari sejauh mana anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah secara adil dan proporsional. “Tujuan akhirnya adalah pembangunan yang merata, bukan sekadar laporan keuangan yang baik di atas kertas,” tegasnya. (mnc-red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *