Maharati News – Palangka Raya, Pemerintah Provinsi melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng menggelar sosialisasi arah kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Acara sosialisasi dibuka oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, bertempat di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Kamis (15/9/22).
Wagub Edy mengatakan, sosialisasi yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) itu merupakan kegiatan yang sangat penting, dan strategis sebagai langkah awal untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2023.
“Kita akan dapat meningkatkan kerja sama, membuka wawasan dan sekaligus pemahaman tentang pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang benar, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui penyusunan APBD, guna mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” imbuh Edy.
Tambahnya, baik Pemerintah pusat, Pemerintah provinsi maupun Pemerintah kabupaten/kota harus bersinergi dalam mendukung tercapainya prioritas pembangunan daerah maupun nasional, sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah.
“Ini hari kita lakukan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 yang akan dijadikan pedoman penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.
Wagub Edy juga mengajak Kepala OPD yang hadir agar memanfaatkan pertemuan yang penting itu untuk menggali dan memahami hal-hal terkait dengan masalah pengelolaan keuangan daerah.
Ditambahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin mengingatkan hal-hal yang harus diperhatikan pada saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pertama, jumlah alokasi untuk fungsi pendidikan minimal 20% dari belanja daerah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Kedua, jumlah alokasi anggaran untuk fungsi kesehatan minimal 10% dari total belanja APBD di luar gaji. Ketiga, jumlah alokasi anggaran untuk infrastruktur sebesar 40% dari total belanja APBD.
Selanjutnya Keempat, Pemerintah Daerah harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2023 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Agus Fatoni dalam paparannya menekankan agar Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik Perangkat Daerah, tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.
“Alokasi anggaran untuk setiap Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD, serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar Perangkat Daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya,” pungkasnya.
Tampak hadir pada acara, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri RI Valiandra, Sekda kabupaten/kota, Kepala Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta undangan lainnya. (Perdi/MN).