MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menempatkan penguatan Lembaga Kedamangan sebagai salah satu strategi menjaga stabilitas sosial, melestarikan budaya Dayak, sekaligus memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam mendukung pembangunan daerah. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, pemerintah ingin memastikan lembaga adat tetap mampu menjalankan fungsi hukum, sosial, dan budaya di tengah perkembangan zaman.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 bertema “Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026” yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Rus’ansyah, mengatakan keberadaan Kedamangan tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga berperan sebagai institusi yang membantu pemerintah menjaga ketertiban masyarakat melalui pendekatan hukum adat.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Regulasi tersebut mengatur struktur kelembagaan adat, mulai dari Dewan Adat Dayak, Damang Kepala Adat, Mantir Adat, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kedamangan merupakan bagian dari sistem sosial masyarakat Kalimantan Tengah yang telah hidup sejak lama. Karena itu, keberadaannya harus terus diperkuat agar mampu menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, penyelesaian persoalan adat, serta menjaga nilai-nilai Huma Betang di tengah dinamika pembangunan daerah,” ujar Rus’ansyah.
Ia menjelaskan, penguatan kelembagaan adat juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dengan masyarakat hukum adat. Menurutnya, berbagai persoalan sosial di tingkat lokal sering kali dapat diselesaikan secara efektif melalui mekanisme adat yang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memperkuat fungsi Kedamangan, Pemprov Kalteng juga telah melegalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak sebagai mitra Damang Kepala Adat dalam mendukung pelaksanaan keputusan adat di lapangan. Keberadaan unsur tersebut diharapkan mampu menjaga kewibawaan lembaga adat sekaligus memperkuat penyelesaian konflik secara damai.
Rus’ansyah menambahkan bahwa kontribusi masyarakat adat juga telah menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah. Salah satunya melalui lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang melibatkan masyarakat adat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Peran masyarakat adat semakin penting, tidak hanya dalam menjaga budaya, tetapi juga mendukung pelestarian lingkungan, memperkuat kehidupan sosial, serta menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Ia juga menyoroti pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014. Regulasi tersebut memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Melalui forum ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, Dewan Adat Dayak, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kelembagaan Kedamangan. Dengan demikian, lembaga adat diharapkan tetap menjadi pilar penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat, melestarikan budaya Dayak, serta mendukung pembangunan Kalimantan Tengah yang inklusif dan berkelanjutan. (mnc-lesta)

