Maharati News – Palangka Raya, Pengadilan Tinggi Palangkaraya melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Sosialisasi Aplikasi e-BERPADU, Senin (24/10/22) sekitar jam 08.30 WIB.
Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur (SAG) Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko bertempat di Aula Utama Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Jl. RTA Milono.
“Aplikasi e-BERPADU atau Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu ini pada hakikatnya merupakan inovasi dari Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan visi badan peradilan modern yang berbasis teknologi informasi,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum.
Lebih lanjut Zainuddin menjelaskan, e-BERPADU adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi untuk digunakan dalam rangka pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, yang meliputi : pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik (e-pelimpahan berkas perkara online), permohonan ijin/persetujuan penyitaan secara elektronik (e-penyitaan).
Selanjutnya untuk permohonan ijin/persetujuan penggeledahan secara elektronik (e-penggeledahan), perpanjangan penahanan secara elektronik (e-penahanan), pembantaran terdakwa secara elektronik (e-pembantaran, diversi secara elektronik (e-diversi), permohonan ijin pinjam pakai barang bukti secara elektronik (e-ijin pinjam pakai), dan permohonan ijin besuk tahanan (e-ijin besuk).
“Dalam kesempatan ini Pengadilan Tinggi Palangkaraya juga meluncurkan aplikasi SAGITA (Sistem Pelayanan Digital), yaitu suatu aplikasi berbasis android,” ucap Zainuddin.
Aplikasi SAGITA dibuat untuk melengkapi aplikasi elektronik yang telah diluncurkan sebelumnya, yaitu aplikasi huma betang, yang di dalamnya terdapat aplikasi sidat (sistem pendaftaran penyumpahan advokat secara elektronik) dan siap paduka (penerbitan akta kependudukan sebagai akibat dari adanya putusan/penetapan pengadilan).
Dalam penggunaannya aplikasi SAGITA memberikan pelayanan administratif dari meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Palangkaraya, tanpa harus datang secara langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Jadi, masyarakat cukup hanya menggunakan aplikasi SAGITA melalui androidnya saat di rumah atau di manapun berada, sudah bisa mendapatkan layanan PTSP yang meliputi layanan informasi perkembangan perkara, konsultasi pendaftaran penyumpahan advokat, ijin penelitian, pengaduan dan pemberian informasi.
“Saya berharap penandatanganan perjanjian kerjasama dan sosialisasi ini dapat menjadi payung hukum bagi perjanjian kerjasama yang sudah dan akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri, dengan stakeholders terkait di tingkat kabupaten/kota di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” harap Zainuddin.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur (SAG) Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengapresiasi aplikasi e-BERPADU dan peluncuran aplikasi SAGITA. Ia menganggap aplikasi tersebut merupakan salah satu inovasi yang bagus dalam upaya Reformasi Birokrasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Saya berharap penerapan Reformasi Birokrasi ini bisa mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, semakin mudah, cepat, dan transparan,” pungkasnya. (Perdi/MN).