Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Rakor DBH Sawit Tahun 2023 Diharapkan Tepat Sasaran

Maharati News – Palangka Raya, Pemerintah Provinsi melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2023, yang dilaksanakan di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Jumat (17/11/23) pagi.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, H. Rizky Badjuri mengatakan, rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menyusun Rencana Kerja Penganggaran (RKP) untuk dasar pelaksanaan DBH Sawit.

Dana bagi hasil sawit ini diperuntukkan sebesar 80 persen untuk infrastruktur dan 20 persen untuk kegiatan lainnya.

Adapun jumlah DBH Sawit untuk Kalteng, sekitar 128 miliar untuk tahun 2023.

“Kurang lebih 128 miliar. Kalau provinsi kita mendapatkan 60 miliar,” imbuhnya.

Pada ttanggal 27 Desember nanti DBH ditransfer dari Kementerian Keuangan ke daerah. Tapi tidak bisa digunakan karena akhir tahun. “Jadi pelaksanaan akan dilakukan pada tahun 2024,” ujar Rizky.

Sementara itu, Gubernur Kalteng melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo sangat mengapresiasi kegiatan ini. Karena DBH Sawit ini baru dilaksanakan tahun 2023.

DBH Sawit adalah bagian dari Transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 91 Tahun 2023 bahwa penggunaan DBH Sawit untuk kegiatan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80 persen dari alokasi DBH Sawit per daerah provinsi dan kabupaten/kota.

“Kegiatan lainnya paling tinggi 20 persen dari alokasi DBH Sawit per daerah provinsi dan kabupaten/kota dan kegiatan penunjang pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan lainnya paling tinggi 10 persen dari alokasi DBH Sawit untuk masing-masing kegiatan,” tambah Wagub.

Edy Pratowo mengharapkan dengan adanya dana bagi hasil sawit tersebut dapat membantu masyarakat dan memberikan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja atau Petani di sekitar wilayah perkebunan.

“Harapan saya melalui DBH Sawit ini benar-benar tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya, terutama lahan masyarakat yang masih terindikasi dalam kawasan hutan terpetakan untuk bahan penyelesaiannya,” pungkasnya. (Perdi/MN)

Penulis: Perdi Kastolani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *