Maharati News – Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), merupakan salah satu provinsi besar yang ada di pulau Borneo. Begitu juga dengan usaha perindustrian serta pertambangannya yang telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat Kalteng.
Namun, tidak semua Perusahaan yang bisa mensejahterakan rakyatnya, seperti PT. Lawin Makmur Abadi, PT. Baoly Mineral, PT. Farindo Agung, dan PT Farindo Bersaudara, yang berlokasi di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalteng.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Joni Harta, mengatakan, perusahaan yang bergerak di tambang bijih besi dan emas itu dinilai telah mengabaikan aturan ketika beroperasional di wilayah provinsi Kalteng.
Diterangkan Joni Harta, PT Lawin Makmur Abadi mendapat sanksi pencabutan izin lingkungan pertambangan. Perusahaan yang bergerak di bidang penambangan bijih besi itu beroperasi di wilayah Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
Sanksi yang sama juga diberikan kepada PT Baoly Mineral, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bulik, Lamandau. Sedangkan untuk PT Farindo Agung dan PT Farindo bersaudara diberi sanksi berupa teguran tertulis.
“Ini adalah bukti nyata bahwa Gubernur tidak segan-segan untuk mencabut persetujuan lingkungan atau izin lingkungan perusahaan, apabila diketahui melanggar aturan,” tegas Joni kepada awak media ini, Rabu (18/01/23).
Ditambahkan Joni, pemberian sanksi oleh pemerintah provinsi kepada beberapa perusahaan tersebut sekaligus menjadi peringatan tegas terhadap perusahaan lain agar menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami tidak akan diam apabila ada perusahaan yang tidak taat aturan. Beberapa perusahaan yang disanksi ini merupakan bentuk peringatan kepada perusahaan lainnya, apalagi terkait dengan pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut Joni menyebutkan kebanyakan pemilik perusahaan beranggapan bahwa izin lingkungan tidak perlu lagi ketika mereka mengantongi izin usaha. “Padahal izin lingkungan ini merupakan prasyarat mutlak untuk mendapatkan izin yang lainnya,” jelasnya.
Begitu juga dengan perusahaan tambang yang ketika sudah mengantongi izin lingkungan, merasa tidak perlu mengurus izin lingkungan kembali sekalipun perusahaan itu tidak beroperasi selama 3 tahun.
“Padahal secara aturan, perusahaan yang tidak beroperasi lebih dari 3 tahun itu harus kembali mengurus izin lingkungannya. Bahkan secara teknis pengelolaan lingkungan, perusahaan harus melaporkan hasil pengelolaan lingkungannya setiap 6 bulan sekali,” jelas Joni.
Bisa di lihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 89 Ayat 1, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan.
Selanjutnya pada ayat 2 poin g, tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat {2}, kemudian menjadi dasar dilakukannya perubahan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pennerintair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Perdi/MN).

