Kabut Asap Makin Mengganggu, Kemenag Palangka Raya Keluarkan Aturan Baru untuk Madrasah

Kabut Asap Makin Mengganggu, Kemenag Palangka Raya Keluarkan Aturan Baru untuk Madrasah
Surat pemberitahuan penyesuaian pembelajaran dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya mulai memaksa aktivitas pendidikan menyesuaikan diri.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya mengeluarkan kebijakan khusus untuk Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/242/Kk.15.5.2/PP.00/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh kepala RA dan madrasah di lingkungan Kemenag Kota Palangka Raya itu, disebutkan penyesuaian dilakukan karena intensitas karhutla meningkat dan berdampak pada kualitas udara.

“Kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap pekat serta penurunan kualitas udara di wilayah Kota Palangka Raya,” demikian disebutkan dalam surat tersebut.

Kemenag menegaskan, keselamatan warga madrasah menjadi pertimbangan utama. Karena itu, sejumlah aktivitas pembelajaran dan kegiatan luar ruangan harus disesuaikan.

Untuk murid jenjang RA, pembelajaran diberlakukan secara daring melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), terutama bagi peserta didik yang terdampak kabut asap tebal.

Sedangkan siswa MI, MTs dan MA diminta menyesuaikan waktu masuk menjadi pukul 07.30 WIB bagi wilayah yang terdampak.

Tak hanya jam belajar, kegiatan di luar ruangan juga dibatasi. Upacara bendera, olahraga, senam bersama hingga kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan untuk sementara ditiadakan.

Meski demikian, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tetap dapat dilakukan selama berada di dalam ruangan.

Kemenag juga mewajibkan murid dan guru menggunakan masker serta mengimbau siswa memperbanyak konsumsi air putih dan makanan bergizi seimbang.

Bagi warga madrasah yang mengalami indikasi ISPA, Kemenag meminta segera memeriksakan diri ke Puskesmas atau klinik terdekat.

“Apabila kemudian hari kondisi udara membaik, maka aktivitas pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan kembali seperti semula,” tulis Kemenag dalam surat tersebut.

Surat ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kota Palangka Raya Muhidin Arifin.

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa kabut asap karhutla mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat, termasuk dunia pendidikan di Palangka Raya. (lesta) 

Penulis: lesta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300banner 325x300banner 325x300