MAHARATINEWS, Palangka Raya — Kabut asap yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan Tengah membuat Dinas Pendidikan provinsi bergerak cepat. Lewat surat resmi bernomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, seluruh Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah diminta mengubah pola belajar mengajar demi melindungi kesehatan peserta didik.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Reza Prabowo itu menegaskan langkah ini sebagai tindak lanjut atas surat sebelumnya perihal “Himbauan Proses Pembelajaran Situasi Kabut Asap” yang terbit 27 Juli 2026.
“Beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah kabut asap semakin tebal sehingga dapat mengganggu kegiatan Proses Belajar Mengajar di sekolah serta kesehatan peserta didik,” demikian bunyi surat tersebut.
Bagi sekolah yang terdampak, sembilan poin instruksi wajib dijalankan. Siswa diwajibkan memakai masker saat beraktivitas di dalam maupun luar kelas, aktivitas di luar ruangan dikurangi, dan upacara bendera maupun apel di lapangan ditiadakan sementara. Yang paling terasa bagi siswa: durasi jam pelajaran dipangkas, dari 45 menit menjadi hanya 30 menit per jam pelajaran.
Tak hanya soal jadwal, sekolah terdampak juga diwajibkan menyediakan tabung oksigen di ruang khusus atau ruang UKS untuk mengantisipasi siswa yang mengalami gangguan pernapasan. Sekolah dilarang keras membakar sampah di lingkungannya sendiri — ironi yang menegaskan betapa seriusnya persoalan kabut asap ini.
Menariknya, kebijakan ini tidak berlaku seragam. “Bagi sekolah yang tidak berdampak kabut asap melaksanakan jam tatap muka seperti biasa,” tulis surat itu, menandakan dampak asap dinilai berbeda-beda di tiap kabupaten/kota.
Setiap kepala sekolah juga diwajibkan melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di lingkungan satuan pendidikan masing-masing kepada Dinas Pendidikan melalui bidang persekolahan. Kebijakan ketat ini akan dicabut begitu kualitas udara membaik dan kegiatan belajar mengajar kembali normal seperti sedia kala. (lesta)





