Palangka Raya | Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, berhasil menangkap seorang pria berinisial FB (32) yang terlibat dalam kasus pencurian. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, menjelaskan bahwa insiden pencurian terjadi pada 5 Agustus 2024 di sebuah kedai di Jalan Rajawali Induk simpang Antang sekitar pukul 04.30 WIB.
“Tersangka FB terekam jelas dalam rekaman CCTV sedang mengambil uang milik korban, Kamajaya (28), yang tersimpan dalam tas di atas tempat tidur. Saat itu, korban sedang tidur di samping tas tersebut,” ujar Kompol Ronny, Jumat (9/8/24).
Menurut Kompol Ronny, FB berhasil mencuri uang sebesar Rp4.100.000, yang baru disadari hilang oleh korban ketika ia hendak menghitung uang tersebut keesokan harinya. “Korban baru mengetahui uangnya hilang pada pagi hari tanggal 6 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, FB mengakui bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online. “Tersangka FB mengakui menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu dan bermain judi online. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Ronny.
Dengan bukti yang ada, FB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang terkait dengan narkotika dan tindak pidana lainnya,” pungkas Kompol Ronny M. Nababan. (mnc-perdi).

