Maharati News – Palangka Raya, Masih hangat di ruang bincang masyarakat Kalteng terhadap putusan bebas tersangka bandar narkoba Saleh oleh 3 orang Hakim dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Hal itu pun rupanya menuai reaksi keras oleh Anggota DPR RI dari dapil Kalteng, H. Agustiar Sabran, sebagaimana dilansir dari akun Facebook, PdiPerjuangan Kalteng, pada Minggu (5/6/22) kemarin.
Menurut anggota DPR RI itu, bahwa keputusan majelis hakim membebaskan terdakwa bandar sabu telah mencederai semangat pemberantasan narkotika yang digaungkan pemerintah pusat maupun daerah selama ini.
“Komisi yudisial harus menyelidiki tidak adanya kasus suap,” kata Agustiar.
Sesuai fakta di lapangan beberapa waktu lalu sudah jelas, maka dari itu jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali di daerah kita, cukup satu kali ini saja terjadi.
“Tujuannya agar diketahui apakah vonis bebas itu, karena sesuatu hal atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah,” pungkasnya. (perdi_HANI).