Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Berangus Korupsi Jaringan Patronase! 

Oleh: Andreas Eno Tirtakusuma (Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya)

Berangus Korupsi Jaringan Patronase! 
Andreas Eno Tirtakusuma (Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya)

Korupsi dan Penyebabnya 

Korupsi merupakan fenomena yang tidak dapat dijelaskan hanya dengan faktor tunggal. Perilaku koruptif lahir dari kombinasi antara faktor psikologis individu, kelemahan institusi, serta lingkungan sosial yang permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi terjadi sebagai hasil interaksi antara motif pribadi dan peluang yang tersedia.

Keserakahan pribadi, sistem kelembagaan yang lemah, dan lingkungan sosial yang kurang transparan menjadi pemicu korupsi. Motivasi psikologis, kelemahan struktural, dan masalah moralitas individu yang sudah mengakar ini mendorong orang melakukan korupsi. Dari prespekti lain, adanya tekanan eksternal dan faktor lingkungan juga ikut mendorong perbuatan koruptif.

Keserakahan dan kepentingan pribadi menjadi faktor psikologis dan kepribadian, yang membuat keinginan kuat dan tidak terkendali terhadap godaan kekayaan, kemewahan, ataupun status. Keserakahan adalah faktor paling dominan dalam menjelaskan perilaku korupsi. Individu yang memiliki akses terhadap sumber daya publik sering kali tergoda untuk menggunakan kewenangannya demi memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi. Keinginan untuk memperkaya diri, meningkatkan status sosial, memperoleh gaya hidup mewah, atau mempertahankan posisi ekonomi tertentu dapat mendorong seseorang menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan kepadanya. Seringkali pelaku sebenarnya sudah memiliki kondisi ekonomi yang mapan, tetapi dorongan untuk memperoleh kekayaan yang lebih besar menyebabkan mereka mengabaikan norma hukum dan etika publik.

Dari kepribadian pelaku, kadang kala pelaku berkeyakinan bahwa seseorang layak mendapatkan perlakuan khusus atau imbalan yang lebih tinggi daripada orang lain. Pelaku meyakini jabatan yang mereka pegang memberikan hak istimewa tertentu. Mereka merasa telah bekerja keras atau berjasa bagi organisasi, sehingga menganggap wajar apabila memperoleh keuntungan tambahan dari posisinya. Pola pikir ini menimbulkan pembenaran internal yang membuat penyalahgunaan kekuasaan dianggap sebagai sesuatu yang sah.

Pelaku juga dengan mudah merasionalisasi tindakan tidak jujur dengan meyakinkan diri sendiri bahwa aturan tidak berlaku. Konsep moral disengagement sebagai mekanisme psikologis memungkinkan seseorang melakukan tindakan tidak bermoral tanpa merasakan rasa bersalah yang signifikan. Dalam konteks korupsi, pelaku sering kali membangun rasionalisasi dengan berdalil:

  • “Semua orang juga melakukannya.”
  • “Saya hanya mengambil sedikit.”
  • “Negara tidak akan rugi banyak.”
  • “Ini sudah menjadi tradisi di kantor.”

Adanya dalil-dalil pembenaran tersebut, membuat pelaku secara bertahap menghilangkan hambatan moral yang sebelumnya mencegah mereka melakukan perbuatan-perbuatan koruptif. Bahkan, empati mereka tergerus sehingga kesulitan memahami bagaimana tindakan egoisnya sudah merugikan masyarakat luas atau kelompok rentan. Pelaku akan cenderung hanya fokus pada keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan bahwa dana yang dikorupsi sebenarnya adalah diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, atau program kesejahteraan masyarakat. Mereka tidak lagi mampu memahami dampak perbuatannya terhadap masyarakat luas. Akibatnya, penderitaan masyarakat yang kehilangan hak atas pelayanan publik menjadi sesuatu yang tidak terlihat dalam pertimbangan moral pelaku.

Selain faktor-faktor tersebut, yang tergolong sebagai faktor psikologis dan kepribadian pelaku, ada juga faktor-faktor kelemahan sistemik dan institusional, misalnya karena kurangnya transparansi. Proses yang tersembunyi dan aturan yang rumit yang memudahkan penyalahgunaan kekuasaan. Sistem yang tertutup menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Ketika proses pengambilan keputusan, pengadaan barang dan jasa, atau penggunaan anggaran tidak dapat diawasi secara terbuka, maka peluang korupsi menjadi semakin besar. Kurangnya akses publik terhadap informasi menyebabkan praktik penyimpangan sulit dideteksi dan dipertanggungjawabkan.

Penegakan hukum yang lemah juga akan menjadi penyebab korupsi, misalnya sistem hukum yang tidak efektif, proses peradilan yang lambat, dan audit internal yang buruk yang mengurangi rasa takut tertangkap. Korupsi berkembang ketika rendahnya risiko tertangkap atau hukuman yang dijatuhkan relatif ringan. Sistem hukum yang lamban, proses peradilan yang panjang, serta lemahnya pengawasan internal membuat pelaku merasa aman melakukan penyimpangan. Ketika pejabat tinggi atau tokoh berpengaruh berhasil menghindari hukuman, muncul budaya impunitas (culture of impunity) yang memberikan pesan bahwa kekuasaan dapat melindungi pelaku dari pertanggungjawaban hukum.

Rendahnya kesejahteraan juga menjadi faktor penyebab korupsi. Upah/gaji yang tidak memadai di sektor publik maupun swasta yang menimbulkan tekanan finansial atau menjadi pembenaran untuk menerima suap. Dalam beberapa situasi, gaji yang rendah dan tekanan ekonomi dapat menjadi faktor pendorong korupsi, terutama pada tingkat birokrasi bawah. Walaupun tidak dapat dijadikan pembenaran, kondisi tersebut sering digunakan untuk melegitimasi penerimaan suap atau pungutan liar sebagai cara memenuhi kebutuhan hidup.

Korupsi juga dipengaruhi oleh lingkungan sosial tempat seseorang bekerja dan berinteraksi (yang menjadi tekanan sosial dan budaya). Lingkaran sosial di sekitar atau norma-norma di tempat kerja yang menerima atau menganggap suap sebagai hal yang wajar dengan sendirinya akan melazimkan praktik korupsi. Demikian juga dengan sistem yang dibangun atas dasar loyalitas dan hubungan pribadi, bukan berdasarkan prestasi, sehingga memaksa seseorang untuk patuh demi menjaga keamanan. Yang terakhir ini dikenal sebagai “jaringan patronase.”

Jaringan patronase (patronage networks) adalah sistem hubungan sosial, ekonomi, atau politik informal di mana pihak berkuasa atau berpengaruh (patron) memberikan perlindungan, sumber daya, jabatan, atau fasilitas kepada pihak lain yang posisinya lebih rendah (klien) sebagai imbalan atas dukungan, loyalitas, atau jasa. Konsep ini mencakup karakteristik, bentuk, serta dampaknya dalam kehidupan sosial-politik. Setidaknya ada dua pihak dengan status sosial, ekonomi, atau kekuasaan yang berbeda, seperti antara atasan dan bawahan (ada hubungan yang tidak setara). Jaringan ini bersifat timbal balik (reciprocity), yaitu patron memberi akses materi atau perlindungan, sementara klien memberikan dukungan suara, tenaga, atau kesetiaan. Hubungan ini biasanya tidak diatur oleh hukum formal, melainkan berdasarkan kedekatan personal, kekeluargaan, atau ikatan kepercayaan.

Dalam dunia politik, jaringan patronase nampak pada hubungan ketika politikus atau partai yang berkuasa membagi-bagikan proyek, posisi jabatan instansi, atau bantuan sosial kepada pendukung dan kerabat sebagai imbalan suara elektoral (politik balas budi atau spoils system). Dalam dunia ekonomi, jaringan patronase nampak pada hubungan relasi bisnis di mana pemilik modal besar atau pengusaha memberikan perlindungan ekonomi kepada kelompok tertentu demi mengamankan monopoli atau kelancaran usaha. Jaringan patronase membentuk solidaritas kelompok tinggi, karena mempermudah koordinasi dan jaminan keamanan sosial bagi anggota di dalam jaringan tersebut.

Jaringan patronase memicu korupsi dan kolusi. Sumber daya publik atau negara sering salah sasaran karena hanya dialokasikan untuk kelompok pendukung patron tertentu, bukan berdasarkan meritokrasi. jaringan patronase juga dapat menghambat transparansi, karena menciptakan ketimpangan kekuasaan dan melemahkan institusi formal yang sehat. Di banyak negara berkembang (termasuk di Indonesia), korupsi sering kali berkaitan erat dengan sistem patronase yang mengutamakan loyalitas personal dibandingkan kompetensi dan aturan formal. Dalam sistem seperti ini, individu yang ingin mempertahankan posisi atau memperoleh keuntungan tertentu sering kali harus mengikuti praktik koruptif yang telah menjadi bagian dari jaringan kekuasaan.

Jaringan Patronase Penyubur Praktik Korupsi

Korupsi patronase adalah bentuk korupsi politik, ketika penguasa memberikan fasilitas, jabatan, atau proyek negara kepada kelompok atau individu pendukung sebagaibalas jasa politik. Praktik ini digolongkan sebagai kejahatan luar biasa karena merusak tatanan hukum dan keadilan sosial. Korupsi tidak dilakukan secara individual, melainkan melalui jaringan sosial dan politik yang terorganisasi. Jaringan patronase menjadi salah satu bentuknya.

Kata “patronage” dalam bahasa Indonesia diserap menjadi patronase, atau diterjemahkan sebagai patronasi, perlindungan, dan dukungan. Kata ini merujuk pada bentuk dukungan, bantuan keuangan, dorongan, atau hak istimewa yang diberikan oleh seseorang atau organisasi kepada pihak lain. Sering digunakan dalam konteks politik (political patronage menjadi patronase atau pelindungan politik), yang menunjukkan hubungan kuasa tempat tokoh berpengaruh (patron) memberikan jabatan, proyek, atau uang kepada pendukungnya (klien) untuk kepentingan kekuasaan.

Korupsi jaringan patronase bercirikan adanya hubungan timbal balik antara patron (pemegang kekuasaan) dan klien (pendukung atau kerabat), misalnya: penunjukan jabatan publik didasarkan pada kedekatan politik, bukan kompetensi; atau pengaturan proyek negara atau anggaran yang disalurkan khusus untuk kelompok atau partai tertentu. Korupsi ini sudah tentu memberikan dampak buruk bagi negara, menimbulkan penurunan kualitas pelayanan publik akibat pejabat yang tidak kompeten. Korupsi ini akan membentuk jaringan oligarki yang melanggengkan kekuasaan segelintir orang, yang pada akhirnya akan merugikan keuangan negara dan memperlambat pertumbuhan ekonomi yang merata. Korupsi ini akan menukar jabatan publik dan uang pembayar pajak dengan loyalitas politik pribadi. Praktik ini menggantikan aturan yang adil dengan sistem pertukaran jasa, sehingga merugikan masyarakat dengan menempatkan sekutu yang belum teruji pada posisi-posisi vital, menyia-nyiakan dana publik, dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap hukum.

Praktik korupsi dalam jaringan patronase akan menghilangkan kompetensi, disebabkan para pemimpin memilih teman-teman yang setia alih-alih pekerja yang terampil untuk jabatan publik. Praktik ini akan menurunkan kualitas layanan publik seperti perawatan kesehatan, sekolah, dan infrastruktur. Kelompok-kelompok berkuasa dan donor kaya mengendalikan kontrak pemerintah. Persaingan pasar yang normal terhenti karena hanya bisnis yang diistimewakan yang memenangkan proyek. Pejabat yang terikat pada jaringan politik yang sama saling melindungi. Mereka mengabaikan aturan, menyembunyikan pencurian dana publik, dan menghindari hukuman. Akibat terparah adalah rusaknya kepercayaan publik. Masyarakat akan kehilangan keyakinan pada demokrasi ketika pemilu dan lowongan pekerjaan terasa dimanipulasi untuk kepentingan elit. Masyarakat berhenti percaya bahwa pemerintah bekerja untuk semua orang.

Ada beberapa kasus korupsi dalam jaringan patronase yang menarik, seperti kasus Operasi Car Wash di Brasil, yang melibatkan suap senilai lebih dari US$1 miliar, disalurkan melalui jaringan patronase politik besar-besaran yang melibatkan kontrak-kontrak Petrobras. Kasus ini mengakibatkan denda korporasi senilai miliaran serta penahanan para eksekutif puncak dan politisi. Di Afrika Selatan ada Skandal Keluarga Gupta, yang diperkirakan menyebabk US$7 miliar hilang akibat “pengambilalihan negara,” di mana jaringan kroni memanfaatkan patronase politik yang mendalam dengan pejabat pemerintah tingkat tinggi untuk mengalihkan kontrak-kontrak badan usaha milik negara. Kemudian di Malaysia ada Skandal 1MDB, yang terjadi karena lebih dari $4,5 miliar disalahgunakan dari dana kekayaan negara, yang mengakibatkan penyelesaian besar-besaran berdasarkan Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri (FCPA), seperti pembayaran lebih dari $1,6 miliar oleh Goldman Sachs akibat suap kepada elit regional. Di Indonesia sendiri, ada kasus korupsi timah (PT Timah) yang dari penyelidikan oleh Kejaksaan Agung mengungkapkan perkiraan kerugian ekologis dan negara mencapai Rp 300 triliun (lebih dari $18 miliar) melalui izin usaha pertambangan yang disalahgunakan dan jaringan pembelian bijih ilegal. Korupsi jaringan patronase dikenal subur dalam Rezim Orde Baru di era Suharto, yang disebut sebagai sistem patronase struktural yang paling mengakar dalam sejarah modern Indonesia, yang memanfaatkan distribusi sumber daya dan penempatan jabatan birokrasi untuk memastikan loyalitas politik mutlak selama tiga dekade.

Korupsi jaringan patronase harus diberangus. Praktiknya masih lazim terjadi seperti dalam kasus-kasus jual beli jabatan kepala daerah, ketika kepala daerah (seperti bupati atau wali kota) menempatkan orang-orang dekat atau tim suksesnya untuk menduduki posisi strategis di dinas pemerintahan dengan syarat menyetor sejumlah uang atau loyalitas mutlak. Praktik ini juga masih terjadi dalam kasus-kasus korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah, yang diperuntukkan untuk kroni, ketika pejabat publik memberikan proyek infrastruktur atau pengadaan barang kepada pengusaha atau yayasan tertentu yang terikat hubungan keluarga atau penyandang dana kampanye masa lalu tanpa proses lelang yang transparan. Relasi erat antara kekuasaan bupati dan penunjukan kerabat/kroni dalam lingkaran birokrasi yang memicu praktik suap pengadaan barang dan jasa.

Pemberantasan Korupsi Jaringan Patronase

Korupsi jaringan patronase pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk korupsi politik yang sangat berbahaya. Di dalamnya ada penyalahgunaan kekuasaan negara untuk mempertahankan jaringan loyalitas tertentu. Korupsi jaringan patronase berbeda dengan korupsi patronase, yang hanya mengacu pada tindakan korupsi yang dilakukan di dalam kerangka atau hubungan patron-klien (antara penguasa/patron dan bawahan/klien) demi keuntungan kelompok. Korupsi jaringan patronase mengarah ke tindakan jahat (korupsi) yang terjadi dan dilestarikan lewat sebuah sistem jaringan yang luas (melibatkan birokrasi, politisi, hingga pengusaha).

Korupsi jaringan patronase menyebabkan sumber daya negara tidak akan lagi digunakan untuk kepentingan publik, melainkan menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan. Praktik ini melanggengkan kejahatan yang memiliki dampak luar biasa (extraordinary crime), yang merusak prinsip negara hukum, demokrasi, dan keadilan sosial. Pemberantasannya memerlukan pemutusan rantai pertukaran kuasa, nepotisme, dan tente ekonomi melalui reformasi sistem politik, transparansi birokrasi, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Pendekatan menyeluruh dapat dilakukan melalui langkah-langkah seperti Reformasi Politik dan Tata Kelola, Penguatan Transparansi dan Pengawasan, dan Penegakan Hukum yang Tegas.

Reformasi politik dan tata kelola misalnya dengan menghentikan praktik penunjukan jabatan publik atau proyek berdasarkan afiliasi politik (spoils system). Dilakukan dengan menerapkan sistem meritokrasi yang ketat dan terbuka dalam pengisian posisi birokrasi pemerintahan. Reformasi perlu dilakukan dengan mewajibkan transparansi penuh dalam pendanaan partai politik dan sumbangan kampanye guna memutus balas budi elite kepada sponsor politik.

Penguatan transparansi dan pengawasan dilakukan dengan mengganti pola pengadaan barang dan jasa tertutup atau penunjukan langsung dengan lelang terbuka berbasis aturan digital (e-procurement). Langkah ini dapat diterapkan dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk memperkecil ruang diskresi pejabat yang kerap dimanfaatkan untuk melanggengkan rente kelompok, diikuti dengan penguatan sistem pengawasan independen di luar struktur kekuasaan patron utama.

Langkah-langkah tersebut, perlu dilanjutkan dengan praktik penegakan hukum yang tegas. Penindakan hukum perlu dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu terhadap lingkaran inti kekuasaan atau orang dekat patron. Korupsi patronase umumnya tidak berhenti pada penerimaan keuntungan ilegal, tetapi berlanjut pada upaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang (money laundering). Dalam penegakan hukum tidak boleh ragu menyasar perampasan aset hasil korupsi yang sering dipakai membiayai jaringan klien politik. Strategi yang efektif adalah menelusuri aliran dana, membekukan aset, dan merampas hasil tindak pidana korupsi. Ketika sumber pendanaan jaringan patronase berhasil diputus, kemampuan patron untuk mempertahankan loyalitas klien juga akan melemah.

Dalam pemeberantasan korupsi jaringan patronase, jangan dilupakan perlunya pemberdayaan masyarakat dan praktik Whistleblower. Partisipasi masyarakat merupakan komponen penting dalam pengawasan kekuasaan. Sistem pelaporan yang aman serta perlindungan terhadap pelapor (whistleblower protection) dapat membantu mengungkap praktik korupsi yang tersembunyi di balik jaringan patronase.

 

  • Dapatkan Artikel Perspektif Hukum Lainnya, klik Link Disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *