Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Berani Korupsi, Harus Berani Miskin

Oleh: Andreas Eno Tirtakusuma (Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya)

Berani Korupsi, Harus Berani Miskin
Andreas Eno Tirtakusuma (Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya)

Memiskinkan koruptor adalah gagasan hukuman untuk merampas seluruh harta hasil kejahatan guna memberikan efek jera yang maksimal. Metode utamanya mencakup perampasan aset, pembuktian terbalik, dan optimalisasi uang pengganti. Bahkan pada saat ini sudah digulirkan untuk menyita harta benda yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tanpa harus selalu menunggu vonis pidana badan yang berkekuatan hukum tetap (non-conviction based asset forfeiture).

Konsep ini dimaksudkan untuk menggenapi instrumen hukum perampasan asset, misalnya dari diadopsinya pembuktian terbalik, yang mewajibkan terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaannya didapat secara sah dan bukan dari hasil korupsi. Bisa pula dengan penjatuhan pidana tambahan, yaitu dengan penerapan denda maksimal serta pembayaran uang pengganti yang setara dengan kerugian keuangan negara.

Konsep ini sejalan dengan simpulan bahwa koruptor lebih takut dimiskinkan daripada dipenjara atau dihukum mati merupakan pandangan umum yang sering disampaikan oleh para penegak hukum dan pengamat. Pandangan ini muncul sebagai alternatif karena hukuman penjara dinilai belum memberikan efek jera yang maksimal jika harta hasil kejahatan masih bisa dinikmati setelah bebas sehingga diyakini: “Koruptor takut miskin.” Uang hasil korupsi adalah tujuan utama mereka melakukan kejahatan. Harta melimpah memberi mereka kuasa dan status tinggi dan pemiskinan akan membuat mereka kehilangan status sosialnya. Dengan hasil korupsinya, mereka terbiasa biasa hidup mewah sehingga tidak akan siap hidup susah dan kehilangan kenyamanan hidup.

Pemiskinan koruptor menjadi efektivitas hukum. Dengan perampasan asset, maka seluruh harta benda hasil korupsi dapat disita untuk negara. Cara ini akan lebih membuat pelaku lain berpikir ulang karena hasil curian tidak bisa dinikmati keluarga atau keturunan mereka. Perampasan asset menjadi pemberatan hukuman, yaitu dengan menggabungkan hukuman badan dengan denda maksimal serta uang pengganti kerugian negara.

Putusan pengadilan yang memiskinkan koruptor adalah vonis hukum di mana hakim tidak hanya menghukum pelaku dengan penjara, tetapi juga merampas seluruh harta benda atau aset kekayaan miliknya yang terbukti berasal dari kejahatan, melalui penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketika menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti, pengadilan sudah memiskinkan koruptor. Pidana ini mewajibkan terpidana membayar kembali jumlah uang yang dikorupsi ke negara, dengan ancaman tambahan pidana penjara jika tidak sanggup membayar dan harta bendanya disita. Pengadilan juga dapat menerapkan perampasan aset, dengan menyita barang bergerak maupun tidak bergerak milik terpidana yang didapat dari hasil korupsi. Dalam konteks yang lebih luas, pengadilan dapat menggunakan instrumen Pencucian Uang (TPPU), dengan menjerat pelaku dengan pasal-pasal pencucian uang untuk melacak, memblokir, dan menyita aset yang disembunyikan atau diatasnamakan orang lain.

Dalam mengadili tindak pidana korupsi dan pencucian uang, aturan hukum sudah memungkinkan penerapan pembuktian terbalik. Praktiknya masih ada tantangan. Sekalipun terdakwa tidak membuktikan bahwa harta kekayaannya didapat secara sah dan bukan dari hasil korupsi, masih ada kesulitan melacak aset pelaku korupsi yang disamarkan melalui jaringan bisnis atau pihak ketiga. Selain itu keterbatasan hukum juga ada karena adanya ketergantungan pada sistem hukum pidana konvensional (conviction-based) yang harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum aset dirampas.

Pemiskinan koruptor di Indonesia dilakukan melalui pidana tambahan perampasan harta benda dan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), misalnya dapat ditemukan dalam kasus Fuad Amin (Mantan Ketua DPRD Bangkalan) dan Akil Mochtar (Mantan Ketua MK). Dalam kasus tersebut, pengadilan sudah merampas puluhan bidang tanah, bangunan, dan kendaraan yang bernilai ratusan miliar rupiah untuk negara.

Aparat penegak hukum dapat menggunakan kombinasi aturan untuk menyita seluruh kekayaan hasil kejahatan. Pasal 18 UU Tipikor sudah mengatur pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Pengadilan mempunyai kewenangan untuk melakukan penyitaan menyeluruh. Jika harta pengganti atau uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana setelah putusan inkrah, harta benda miliknya dilelang oleh negara untuk menutupi kerugian keuangan negara secara maksimal. Bahkan dalam UU TPPU, sudah dimungkinkan penyitaan harta kekayaan terdakwa yang disamarkan, disembunyikan, atau dialihkan jika terbukti berasal dari hasil korupsi.

Perampasan aset adalah upaya hukum oleh negara untuk mengambil alih harta yang diduga berasal dari kejahatan. Penerapan perampasan aset menunjukkan fokus penegakan hukum sudah bergeser dari sekedar menangkap pelaku (follow the suspect) menjadi melacak uang dan harta (follow the money and follow the asset). Tujuannya sudah tentu untuk memulihkan kerugian negara dan menghilangkan keuntungan ekonomi dari kejahatan. Belakangan, sudah gencar digagas perampasan aset tanpa harus ada vonis pelaku (Non-Conviction Based). Dalam hal ini, aset pelaku harus bisa dirampas lewat pengadilan walau pelaku melarikan diri, meninggal, atau belum divonis, asalkan terbukti berasal dari perbuatan pidana, khususnya hasil dari perbuatan korupsi, apalagi bila pemiliknya gagal membuktikan hartanya bukan dari hasil kejahatan.

Upaya memiskinkan koruptor bukanlah tanpa tantangan dan perdebatan. Belum ada payung hukum khusus yang cukup mengatur. Aturan baku yang secara spesifik melegalkan “pemiskinan” di luar batas kerugian negara masih memerlukan penguatan regulasi seperti pengesahan RUU Perampasan Aset. Keadaan ini memberikan risiko penyalahgunaan kekuasaan yang memerlukan pengetatan mekanisme kontrol dan pengawasan penegak hukum agar aturan ini tidak menjadi alat kriminalisasi (dalam artian menjebak orang yang tidak bersalah).

Prinsip Non-Conviction Based memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Prinsip ini berfokus agar pelaku tidak menikmati hasil kejahatan material dan mengembalikan kekayaan negara secara maksimal. Penerapan prinsip ini akan memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik selama proses penyitaan dan perampasan.

Desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan adalah sebagai dasar pengaturan perampasan aset Non-Conviction Based (NCB). Fokus utamanya ada pada status asetnya, bukan pada menghukum orang. Asal negara sudah membuktikan bahwa harta benda berasal dari tindak pidana, maka perampasan aset dapat dijalankan, tanpa harus ada pemidanaan kepada pelaku, apalagi bila pelaku kabur, meninggal dunia, sakit permanen, atau identitasnya tidak diketahui. Proses hukum ditujukan langsung kepada barang atau asetnya (in rem), bukan kepada pemiliknya (in personam).

Perampasan aset Non-Conviction Based (NCB) perlu segera mendapat dasar pemberlakuannya. Pengaturannya akan menjadi dasar untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara secara cepat. Pengaturannya juga akan mencegah pemindahan harta hasil kejahatan, yaitu untuk menghentikan pelaku menyembunyikan atau mengalihkan aset kotor. Dengan harapan, dengan memiskinkan koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi dengan merampas hasil kejahatannya maka akan lebih menciptakan efek jera.

Saat ini, DPR masih belum mengesahkan RUU Perampasan Aset, sehingga penegakan hukum saat ini masih bergantung pada sistem konvensional (conviction-based) melalui UU Tipikor. Hukum acara pidana saat ini mensyaratkan adanya putusan pemidanaan yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu sebelum aset dapat dirampas. Selama ini penegak hukum hanya bisa mengandalkan pidana tambahan berupa uang pengganti atau instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan merampas harta kekayaan yang disembunyikan. Tetapi gencarnya tuntutan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi momok menakutkan bagi para koruptor. Pengesahannya akan membuat efektif memiskinkan koruptor, sekalipun sudah melarikan diri, meninggal dunia, ataupun tidak lagi diketahui keberadaannya. Pengesahannya akan memutus rantai pencucian uang, sekaligus lebih efektif mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

Sudah saatnya membuat calon koruptor berpikir: Bila berani korupsi maka harus siap-siap miskin!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *