Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Hormati Gugatan Warga Terkait Aset Pemprov Kalteng

DPRD Hormati Gugatan Warga Terkait Aset Pemprov Kalteng
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Junaidi

MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan sikap menghormati langkah hukum yang ditempuh warga terkait polemik pemasangan spanduk di depan gedung DPRD dan kawasan Bundaran Besar Palangka Raya. Hal ini menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai aksi warga yang menuntut kejelasan status aset milik pemerintah.

Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan dan memilih menghormati setiap upaya yang dilakukan masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebut, dalam negara hukum, setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan melalui jalur yang sah.

“Kita menghormati saja apa pun proses ke depan. Namanya negara hukum, ketika ada pihak yang menuntut melalui jalur hukum, itu sah-sah saja dan merupakan hak mereka,” ujar Junaidi, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, DPRD sebagai lembaga legislatif pada dasarnya hanya menempati aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga persoalan terkait kepemilikan atau legalitas aset menjadi ranah pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara resmi.

Menurutnya, Pemprov Kalteng tentu akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk menghadirkan data keabsahan aset serta tim hukum guna menghadapi gugatan yang ada. DPRD sendiri, lanjutnya, akan tetap bersikap netral dan menghormati seluruh proses yang berjalan.

“Kami berkeyakinan pemerintah provinsi akan menyiapkan data-data keabsahan aset, termasuk kemungkinan menghadirkan tim hukum untuk pembelaan. DPRD pada prinsipnya menghargai proses tersebut,” tegasnya.

Junaidi juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang di media sosial. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta menghargai hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara konstitusional. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *