DPRD Kalteng Matangkan Raperda Penanaman Modal

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Penanaman Modal
Suasana rapat Pansus DPRD Kalteng bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng

MAHARATINEWS, Palangka Raya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum yang lebih adaptif dalam mendorong iklim investasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan perizinan di daerah.

Pembahasan lanjutan digelar bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026), dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, didampingi Sekretaris Komisi II Hero Harapanno Mandouw.

Dalam rapat tersebut, Pansus melakukan pendalaman terhadap naskah revisi Raperda yang telah disampaikan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dari sejumlah masukan pada pembahasan sebelumnya.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, menegaskan penyempurnaan naskah menjadi langkah penting agar regulasi yang dihasilkan selaras dengan perkembangan kebijakan nasional dan dapat diterapkan secara efektif di Kalimantan Tengah.

“Kami ingin memastikan seluruh substansi dalam Raperda ini benar-benar sinkron dengan regulasi terbaru. Penyempurnaan tidak hanya menyangkut redaksi, tetapi juga penguatan materi agar implementasinya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Menurut Nafsiah, Pansus juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai acuan pembahasan. Dokumen tersebut memuat sejumlah catatan terhadap pasal-pasal yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah, Darliansjah, menilai pembahasan Raperda menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang mampu mendukung kemudahan investasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem PTSP.

“Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan sesuai target, bahkan lebih cepat. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting agar perda yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha,” katanya.

Darliansjah menambahkan masih terdapat sejumlah substansi yang perlu diselaraskan dengan regulasi nasional, termasuk ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Karena itu, ia berharap pembahasan berikutnya lebih difokuskan pada pasal-pasal strategis agar penyusunan Raperda dapat diselesaikan secara efektif dan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, serta memperkuat pelayanan perizinan di Kalimantan Tengah. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *