Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Soroti Satgas Pangan Kalteng Belum Miliki Kantor

DPRD Soroti Satgas Pangan Kalteng Belum Miliki Kantor
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto

MAHARATINEWS, Palangka Raya Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera memperkuat kelembagaan Satuan Tugas (Satgas) Pangan dengan menyediakan kantor bersama sebagai pusat koordinasi. Menurutnya, keberadaan sekretariat resmi menjadi kebutuhan mendesak agar pelaksanaan tugas pengawasan pangan di daerah berjalan lebih efektif.

Hal itu disampaikan Sugiyarto saat memberikan tanggapan terkait pembahasan kelembagaan Satgas Pangan. Ia mengungkapkan, hingga kini Satgas Pangan Kalteng yang diketuai Penjabat Sekretaris Daerah masih belum memiliki kantor operasional tetap.

“Satgas itu sudah ada dan diketuai Pak Pj Sekda. Tetapi sampai sekarang belum memiliki kantor bersama. Kami meminta pemerintah daerah segera memfasilitasi sekretariat sementara agar koordinasi lebih mudah dilakukan,” kata Sugiyarto.

Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra itu, ketiadaan kantor membuat koordinasi lintas instansi belum berjalan optimal. Bahkan, ketika DPRD ingin melakukan koordinasi maupun kunjungan kerja, keberadaan Satgas sulit dijangkau karena belum memiliki sekretariat yang jelas.

Ia menjelaskan, saat ini koordinasi Satgas Pangan Kalteng masih berada di bawah wilayah kerja Kalimantan Timur yang membawahi beberapa provinsi di Pulau Kalimantan. Kondisi tersebut dinilai belum ideal apabila Kalteng ingin memperkuat pengawasan distribusi pangan di daerah.

Selain persoalan sekretariat, Sugiyarto juga meminta penyempurnaan struktur organisasi Satgas. Menurutnya, susunan keanggotaan tidak cukup hanya mencantumkan istilah “organisasi perangkat daerah terkait”, tetapi harus menyebutkan instansi secara rinci.

“Kalau hanya ditulis OPD terkait, itu terlalu umum. Harus disebutkan secara jelas, misalnya Dinas Kesehatan, Balai POM, atau instansi lain yang memang memiliki kewenangan sehingga tugas masing-masing menjadi jelas,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Sugiyarto juga memastikan proses pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Komisi III tetap berjalan meski terjadi pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menegaskan pergantian kepala perangkat daerah tidak akan memengaruhi substansi pembahasan yang telah disepakati sebelumnya.

“Yang berganti adalah pejabatnya, bukan organisasinya. Materi Raperda sudah kami bahas hampir seluruhnya. Tinggal penyempurnaan teknis dan penyesuaian penempatan pasal, sehingga prosesnya tetap bisa dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Sugiyarto. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *